Pusaran.Net - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim musnahkan barang bukti narkotika sabu sebanyak 6,4 kilogram sabu dan 203 ribu butir pil ekstasi.
Temuan ini membuktikan kalau peredaran narkoba di Jatim masih bergeliat kendati dalam kondisi pandemi Covid-19.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen M Aris Purnomo mengatakan, barang haram yang dimusnahkan itu didapat empat tersangka di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Menurutnya, narkoba masih menjadi bisnis yang menggiurkan.
"Sebab itu berbagai cara dilakukan para bandar untuk bisa mengelabui petugas," ujarnya saat pemusnahan di Kantor BNNP Jatim, Selasa (22/6/2021).
Ia mengaku prihatin atas temuannya ini, sebab, intensitas peredaran selama pandemi semakin marak.
"Kita BNNP dan aparat lainnya tetap konsisten. Kita terua waspada sebab masa pandemi ini digunakan pelaku kejahatan dan bandar mengedarkan narkoba," tegasnya.
Selain menangkap para tersangka, petugas BNNP Jatim juga menyita sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, para tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp800 ribu.
Sementara itu, Kanwil Kumham Jatim mengapresiasi kinerja dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Terutama dalam memberantas peredaran gelap serta rehabilitasi WBP penyalahguna narkotika. Untuk itu, Kanwil Kumham Jatim selalu bersinergi dalam pemberantasan Narkoba, khususnya di Lapas.
"Selama ini kami sudah sinergi, termasuk dalam memberikan layanan rehabilitasi sosial dan medis bagi WBP di lapas," kata Krismono saat menghadiri proses pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika di BNNP Jatim pagi ini (22/6/2021).
Dia berharap, capaian ini bisa berkontribusi untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika. Dia menegaskan bahwa pihaknya selalu siap bersinergi membantu BNNP Jatim dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. "Selama ini kami sudah sinergi, termasuk dalam memberikan layanan rehabilitasi sosial dan medis bagi WBP di lapas,"pungkasnya. (pn1)
Editor : Redaksi