Komisi A DPR Surabaya Sidak Gudang Bir di Kali Kedinding, Ini Temuannya

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Dugaan kecurangan perizinan dalam pembangunan gudang bir di Kedinding Tengah Jaya II nomor 96, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kenjeran semakin menguat. Dari hasil sidak Kamis (22/4/2020), dewan menemukan banyak kejanggalan. Salah satunya, terkait zona peruntukan ruang di lokasi pembangunan gudang yang disebut sebagai rumah usaha itu.

Rombongan Komisi A DPRD Kota yang dipimpin wakil ketua komisi Camelia Habiba dan sekretaris komisi Budi Leksono tiba di lokasi sekitar pukul 14.00. Perwakilan dari Dinas Perdagangan Kota Surabaya dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) juga ikut hadir. Termasuk Handoyo Purnomo selaku pemilik bangunan.

Begitu tiba, para legislator tercengang dengan kondisi di lokasi tersebut. Meski berada di tengah pemukiman penduduk, ada beberapa gudang yang aktif beroperasi. Gudang milik Handoyo yang sempat dikeluhkan warga masih dalam proses pembangunan.

Dari luar, nampak bangunan milik Handoyo masih setengah jadi. Secara fisik, konstruksi bangunannya sudah seperti gudang. Bagian dalam yang tinggi atapnya sekitar 8 meter terlihat masih kosong. Ada bangunan menyerupai kantor yang berdiri di bagian depan. Bagunan tersebut masih ditutup besi seng.

Habiba mempertanyakan prosedur penerbitan SKRK (surat keterangan rencana kota) kepada perwakilan DPRKP CPTR yang hadir. Sebab, di dalam SKRK yang menjadi dasar penerbitan izin disebutkan bahwa bangunan tersebut merupakan rumah usaha. Setelah diklarifikasi ke pihak Dinas Perdagangan, bangunan tersebut dinilai bukan termasuk rumah usaha. "Ini lebih seperti gudang," kata politikus PKB itu.

Yang dimaksud rumah usaha adalah bangunan yang di dalamnya terdapat aktivitas usaha. Baik perdagangan maupun produksi. Contohnya, seperti home industri atau toko kelontong. Prosentasenya pun diatur. Yakni, 50 persen untuk tempat usaha dan 50 persen untuk tempat tinggal. "Ini dimana tempat tinggalnya. Wes gak masuk akal," ucap politikus PKB itu.

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya Budi Leksono menilai ada permainan dalam proses penerbitan izin. Karena lokasinya di pemukiman penduduk, izin yang dikeluarkan adalah rumah usaha. Sebab, jenis usaha gudang harus menempati lokasi sesuai peta tata ruang wilayah. "Ini jelas-jelas zona pemukiman atau perumahan. Jadi, pasti ada sesuatu ini," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Karena itu, Habiba secara tegas meminta agar izin mendirikan bangunan (IMB) bangunan milik Handoyo itu dicabut. Sebab, peruntukannya sudah tidak sesuai. Termasuk proses penerbitan izinnya yang dianggap cacat hukum. "Kami meminta agar izinnya dicabut," tegasnya.(pn2).

 

Editor : Redaksi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal