Pusaran.Net - Mochammad Arifin residivis asal Jalan Sepanjang Tani, Kecamatan Taman, Sidoarjo mengaku kerap mengajak anaknya yang masih berusia belasan tahun untuk nyabu bareng di rumahnya.
"Kalau kenal ini, tidak kemana-mana. Dia bilang, anggap saja belajar rokok," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, menirukan ucapan tersangka, Kamis (16/7/2020).
Memo menambahkan, kebiasaan itu, diajarkan Mochammad Arifin kepada anaknya itu kurang lebih dua bulan belakangan. Terlebih, dia sudah berpisah dengan istrinya dan alasannya agar bisa mengawasi anaknya dirumah. Meski baru dua bulan bebas dari penjara atas kasus narkoba, tak membuat Mochammad Arifin jera.
"Pengakuan tersangka ini yang sangat membuat kita kaget dan sangat miris," lanjut Memo.
Residivis yang berusia 41 tahun ini, kembali tertangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 0,88 gram pada dua orang pelanggannya yang bernama Fadillah Yus Setiawan (23), warga Jalan Kebonsari Tengah II dan Krisna Dio Erlangga (20), warga Jalan Simogunung IV Surabaya.
Kedua pelanggannya itu ditangkap Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya saat berpesta sabu di Jalan Wonocolo Pabrik Kulit, pada Selasa (7/7) pukul 09.00 Wib.
"Kami sergap dia ketika hendak menggelar pesta sabu di salah satu rumah sekitar lokasi penangkapan. Kami berhasil menyita barang bukti satu poket sabu-sabu," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Kamis (15/7/2020).
Alumnus Akpol (Akademi Kepolisian) tahun 2002 ini mengungkapkan, tersangka Mochamad Arifin itu diduga terkait jaringan bandar yang mendekam di dalam salah satu lapas di Jawa Timur.
Hal itu diakui Mochammad Arifin bahwa dirinya mengenal sang bandar saat sama-sama menghuni lapas dengan kasus yang sama (narkoba).
"Dia juga nekat menjadi pengedar itu karena tidak bekerja, dan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," urainya. (pn1)
Editor : Redaksi