Pusaran.Net - Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) menyambut positif pengesahan UU No 18 tahun 2019 tentang pesantren oleh DPR RI.
Ketua DPW LDII Jawa Timur Amien Adhy mengatakan UU Pesantren merupakan langkah baik. Apa yang terkandung dalam isi UU itu tekait sertifikasi justru bertujuan mengembangkan kompetensi sehingga sesuai dengan kebutuhan zaman.
"Kayak standard penyembelih hewan halal, ini kan perlu, ada aturannya itu tidak syukur menyembelih, nah adanya sertifikasi ini dibutuhkan. Kedepan guru-guru pondok, Kyai dalam tanda kutip mempunyai sertifikasi," katanya disela sosialisasi UU No 18 tahun 2019 tentang pesantren di kantor DPW LDII, Jatim, Jalan Gayung VII/11, Surabaya.
Untuk memudahkan, kedepan, LDII kata Amien akan membuat Lembaga Sertifikasi Profesi sebab itu LDII akan bersinergi dengan Kementerian Agama sebagai upaya
"Selama belum ada standard kompetensi secara nasional siapapun boleh membuat standard kompetensi kerja khusus, misal tentang Haji atau umroh, tentang ulama maupun guru, sehingga terstandarisasi. Memang aturan baru kesannya mengekang, tapi sebetulnya kedepan ini baik," urainya.
Amien menambahkan di lingkup Jatim, pesantren di bawah LDII mencapai 56 pesantren, baik sifatnya menengah maupun besar. Selaku pemangku, LDII dengan ponpes nya sangat berkepentingan menerima dan mendapatkan pemahaman UU tentang pesantren.
"Ini kedepan sangat baik. Pro kontra wajar. Tapi manfaatnya akan banyak ini,"pungkasnya
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Ahmad Zayadi UU No 18 tahun 2019 tentang pesantren bentuk pengakuan pemerintah terhadap Pondok pesantren.
Selama ini kata Zayadi UU yang sebelumnya hanya ditempatkan sebagai entitas. Dengan UU ini Pemerintah bisa secara leluasa memberikan pengakuan terhadap pondok pesantren karena pesantren lembaga yang sangat tua dengan mengedepankan berbasis masyarakat, didirikan masyarakat dan tumbuh berkembang dari mayarakat.
"UU Pesantren ini penting, UU lama yg mengatur Pesantren tidak cukup. Dari UU yang mengatur pendidikan nasional, Pesantren hanya sebagai entitas pendidikan. Begitu kecilnya ruang yg didapatkan pesantren tumbuh dan berkembang hanya ditempatkan sebagai entitas," pungkas Ahmad Zayadi. (pn2)
Editor : Redaksi