Ditengah Pandemi Covid-19, KPU RI Wajibkan Petugas Pilkada Kenakan APD

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditengah pandemi Covid-19.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, seluruh penyelenggara dan petugas wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) selama tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

"Semua penyeleggara Pemilu, melipitu KPU Pusat, Provinsi, kabupaten/kota, PPK, PPS,PPDP dan KPPS wajib mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yakni masker,"katanya dalam pertemuan uji publik rancangan PKPU terkait Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam secara virtual, Sabtu (6/6/2020).

Menurutnya, pihaknya wajib menerapkan protokol pencegahan covid-19 bagi petugas petugas pemungutan suara di Pilkada. Salah satunya ialah meminimalisir kontak fisik antar sesama.

"Penyelenggara wajib cuci tangan lebih dahulu sebelum pelaksanakan pemungutan suara. Dan wajib menyediakan sabun di tempat pemungutan suara (TPS),"ujarnya.

Bagi penyelenggara dan petugas yang bersuhu di atas normal, diminta tak melanjutkan tugasnya terlebih dahulu. Agar tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2020 benas dari Covid-19.

"Setelah bertugas, personel membuka masker, mencuci tangan, dan melakukan sterilisasi atau penyemprotan disinfektan terhadap peralatan yang digunakan," tambahnya.

Diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, pilkada akan digelar pada 23 September 2020. Namun akibat pandemi Covid-19, penyelenggaraannya diundur menjadi 9 Desember mendatang.(pn2)

Editor : Redaksi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal