pusaran.net - Kasus hilangnya seorang ibu dan anak di Kota Madiun terungkap sebagai tindak pidana pembunuhan. Polda Jawa Timur menetapkan Dwi Bagus Martono (DBM) sebagai tersangka dengan sangkaan pembunuhan berencana setelah penyidik menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan upaya menghilangkan jejak kejahatan.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy Sihombing, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan orang hilang yang diterima Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Karena ditemukan sejumlah kejanggalan, Polda Jatim kemudian memberikan bantuan penyelidikan.
Baca juga: Terungkap! Dugaan Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun
Petunjuk penting diperoleh polisi dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di tempat korban menginap. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan fakta bahwa kedua korban telah meninggal dunia.
“Selanjutnya penyidikan berubah menjadi tindak pidana pembunuhan. Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,” kata Roy di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun. Korban DH diduga meninggal dunia akibat dicekik tersangka di dalam hotel. Sementara itu, anak korban diduga meninggal akibat perbuatan tersangka di dalam mobil.
Baca juga: Polisi Tangkap Suami Siri, Diduga Bunuh Istri dan Balita di Madiun
Polisi juga mengungkap dugaan tindakan tersangka untuk menghilangkan jejak. Setelah kejadian, jasad korban dibawa ke rumah, kemudian dibakar, dipotong, dan digiling sebelum bagian tubuhnya dibuang ke sungai.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gergaji mesin, dua sekop, satu cangkul, ember, bahan bakar minyak (BBM), sepeda motor, dan mobil.
Mengenai motif, Roy menyebut pemeriksaan sementara mengarah pada perselisihan dalam hubungan pribadi antara tersangka dan korban DH.
Baca juga: Polda Jatim Kembali Berlakukan Tilang Manual Awal November
“Terkait dengan motif, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi perselisihan dalam hubungan pribadi antara tersangka dengan korban berinisial DH,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap sejumlah barang bukti guna memperkuat pembuktian perkara.(pn1)
Editor : Wasi