pusaran.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pembuangan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Eka Candrarini (EC) sudah sesuai prosedur.
Pemkot melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya telah bekerjasama dengan PT Wastec International untuk pengelolaan limbah medis berupa limbah padat, dan limbah tajam sesuai prosedur.
Baca juga: Megawati Hadiri Konsolidasi Internal PDIP Jatim di Surabaya
Kepala Dinkes Kota Surabaya dr. Billy Daniel Messakh mengatakan, Dinkes menindaklanjuti adanya pemberitaan yang beredar di media sosial (medsos) terkait dugaan pembuangan limbah medis berupa jarum suntik secara sembarangan. Billy menyebutkan, pembuangan limbah medis RSUD di Kota Surabaya sudah sesuai prosedur penanganan limbah medis sesuai peraturan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia (RI).
Dalam hal ini, lanjut Billy Pemkot memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Wastec International. Billy menyebutkan, bahwa pengangkutan limbah medis dilakukan sesuai prosedur dengan pencatatan secara elektronik melalui Festronik sistem dari Kemen LH RI.
“Limbah medis (jarum suntik) itu tidak mungkin jarum dan disposibelnya itu jadi satu, jadi setelah suntik jarum itu kita lepas, masuk ke dalam kotak kuning itu menghindari adanya orang tertusuk jarum, jadi tinggal disposiblenya saja. Nah, yang ditemukan itu masih gandeng semua dan identitas RSUD EC itu kalau pasien pulang dapat resep pasti dapat identitas RS EC,” kata Billy, Selasa (25/8/2026).
Billy menegaskan, bahwa temuan limbah medis tersebut tidak ada kaitannya dengan RSUD EC. Saat ini, lanjut Billy, jajaran Dinkes, RSUD EC, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya turun ke lokasi untuk memastikan kembali bahwa limbah medis itu bukan dari RSUD EC. “Iya (bukan). Sementara ini saya turun ke RSUD EC sama Dinkes,” tegasnya.
Billy juga menerangkan, bahwa merk dalam temuan tersebut tidak sesuai dengan yang digunakan oleh RSUD EC. Tidak hanya itu, Billy juga menyebutkan, bahwa RSUD EC tidak pernah bekerjasama dengan merk spuit yang viral dalam pemberitaan di medsos. “Bukan milik RSUD EC karena tidak pernah pengadaan dengan merk tersebut,” sebutnya.
Di samping itu, Direktur Utama (Dirut) RSUD EC, dr. Listyorini Rarasingtyas juga memastikan, bahwa temuan limbah medis itu bukan dari RSUD EC. Senada dengan Kadinkes Kota Surabaya, bahwa penanganan limbah medis RSUD EC sudah sesuai prosedur dengan pencatatan secara elektronik melalui Festronik sistem dari Kemen LH.
Listyorini mengatakan, setiap jarum yang dibuang dari RSUD EC tidak langsung dibuang begitu saja. Akan tetapi, jarum suntik itu dilepas terlebih dahulu kemudian dimasukkan ke dalam kotak khusus. “Selain itu kita juga ada kerjasama dengan PT Wastec International yang mengelola limbah B3 dan limbah medis kita yang sesuai prosedur, bahkan mereka juga sudah ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan tercatat secara elektronik,” kata Listyorini.
Ia menyampaikan, pengambilan limbah medis yang dilakukan oleh PT Wastec International diambil secara berkala. Setiap prosedur, mulai pengambilan, penimbangan, dan sebagainya juga terdokumentasi serta dilaporkan manifesnya.
Baca juga: Program Pisang Danor Jadi Strategi Surabaya Kurangi Sampah dan Tekan Biaya TPA
“Jadi setiap kotak limbah tajam itu nanti ditimbang, kemudian dibawa oleh PT Wastec International. Kita tidak pernah membuang limbah medis di luar, semua diambil oleh PT Wastec International,” jelasnya.
Terkait kertas bertuliskan RSUD EC, ia menerangkan, kertas tersebut adalah pembungkus kertas obat rawat jalan. Karena selama ini, RSUD EC memang sudah tidak menggunakan bahan kantong plastik untuk pembungkus obat rawat jalan, akan tetapi menggunakan kantong kertas.
“Jadi memang diberikan kantong kertas berlogo RSUD EC yang berisi obat. Dan itu yang kami lihat itu sobekan dari bungkus kantong obat itu,” terangnya.
Listyorini memastikan kembali, bahwa limbah tersebut bukan dari RSUD EC. Karena pengelolaan limbah medis dan B3 sudah sesuai prosedur penanganan yang berlaku. “Bukan. Kalau kita pengelolaannya sudah dengan PT Wastec International, kita tidak pernah membuang sendiri dan sesuai keamanan dan prosedur Kemen LH,” tambahnya.
Selain itu, Listyorini menegaskan kembali, RSUD EC berkomitmen menjalankan pengelolaan limbah medis sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan menerapkan prosedur penggunaan dan pembuangan alat medis sekali pakai secara aman. Jarum suntik bekas tidak dilakukan recapping atau penutupan kembali, melainkan langsung dibuang ke dalam wadah khusus safety box sesuai dengan standar keselamatan dan pengelolaan limbah medis.
Baca juga: Semifinal-Final Soekarno Cup Gunakan VAR dan Wasit Liga 1
Listyorini menyebutkan, RSUD EC juga berkoordinasi dengan DLH Kota Surabaya, Dinkes Kota Surabaya, dan DLH Sidoarjo untuk bersama-sama melakukan penelusuran dan menindaklanjuti kronologis temuan ini. “RSUD Eka Candrarini berkomitmen untuk terus memastikan pengelolaan limbah medis dilakukan secara aman, sesuai ketentuan, serta mendukung upaya menjaga kesehatan dan keselamatan pasien, petugas, dan masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala DLH Kota Surabaya, M. Fikser membenarkan terkait adanya laporan tersebut. Saat ini, ia berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Sidoarjo untuk menindaklanjuti dan pendalaman lebih lanjut.
“Kita sudah sama-sama mengecek, alat suntik itu yang perlu didalami ya. Tetapi kemudian ada tulisan resep RSUD EC ada di situ, yang pasti pembuangan limbah B3 di Kota Surabaya sudah sesuai prosedur dan diikuti mekanisme,” kata Fikser.
Fikser menambahkan, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait temuan tersebut. Karena menurutnya, tulisan resep RSUD EC tersebut yang perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Kita akan melakukan pemeriksaan ya, semua-semua yang terlibat, mulai dari PT yang selama ini bekerja sama dengan RS kita panggil termasuk ada klinik yang kita curigai untuk didalami,” pungkasnya. (pn2)
Editor : Wasi