pusaran.net - Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan memperdagangkan tali kawat baja (wire rope) tanpa memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/8), eksepsi dibacakan oleh tim kuasa hukum Santoso yang dipimpin Edward Raimond. Salah satu poin utama keberatan tersebut menyoroti tidak adanya mens rea atau niat jahat dari terdakwa dalam perkara tersebut.
Baca juga: PN Surabaya Tolak Gugatan Praperadilan Terdakwa Sabu
Edward Raimond menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya merupakan persoalan bisnis dan administratif, bukan tindak pidana.
"Klien kami tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Apabila terdapat kekeliruan administratif, penyelesaiannya seyogianya mengedepankan pembinaan dan perbaikan kepatuhan, bukan serta-merta menggunakan instrumen hukum pidana. Pendekatan seperti itulah yang lebih mencerminkan kepastian hukum sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha yang beritikad baik untuk melakukan perbaikan," ujar Edward usai persidangan.
Menurut Edward, Santoso tidak mengetahui bahwa kewajiban SNI harus melekat pada produk dengan merek yang diperdagangkan. Selama ini, terdakwa beranggapan bahwa produk yang dijual telah memenuhi ketentuan SNI karena sebelumnya berasal dari produk yang memang telah memiliki sertifikasi.
"Ketidaktahuan klien kami terhadap aspek administratif tersebut tidak patut dijadikan dasar pemidanaan. Jika memang terdapat kekeliruan, seharusnya cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif," katanya.
Edward berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan karena perkara tersebut, menurutnya, lebih tepat dipandang sebagai persoalan administratif.
"Apabila memang terdapat kekeliruan dari klien kami, hal tersebut seyogianya diselesaikan melalui pembinaan dan penyempurnaan aspek administratif. Pendekatan yang mengedepankan edukasi dan perbaikan kepatuhan akan memberikan manfaat yang lebih besar, baik bagi pelaku usaha maupun bagi terciptanya iklim usaha yang sehat dan taat aturan," tegasnya.
Baca juga: Bupat Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun, Sekda 4 Tahun 8 Bulan
Ia juga menilai kepastian hukum menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi di Indonesia. Karena itu, Edward berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap penegakan hukum yang memberikan kepastian bagi dunia usaha.
"Kepastian hukum sangat penting agar iklim investasi tetap terjaga," ujarnya.
Sementara itu, dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Siska menjelaskan perkara bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI di Jalan Margomulyo No. 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT," kata JPU di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Akta Kapal Palsu: Wildan Bebas, Hakim Minta Shaul Hameed dan Indah Diperiksa
JPU mengungkapkan, PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki SPPT SNI untuk produk dengan merek DONGWA.
Namun, menurut jaksa, Santoso tidak memperdagangkan produk tersebut dengan merek DONGWA, melainkan memasarkannya menggunakan merek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki SPPT SNI atas merek yang diperdagangkan.
Atas perbuatannya, Santoso didakwa secara alternatif melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.
Editor : Wasi