pusaran.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan bangunan liar (bangli) di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih sebagai bagian dari upaya perluasan area pemakaman, Senin (3/8/2026). Lahan seluas sekitar 1.800 meter persegi yang berhasil diamankan akan dikembalikan sesuai fungsinya sebagai fasilitas pemakaman bagi warga Kota Surabaya.
Kepala UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Khoirun Nisa mengatakan, lahan yang ditertibkan merupakan aset pemerintah kota yang akan dimanfaatkan untuk menambah kapasitas TPU Keputih.
Baca juga: Soekarno Cup 2026 Satukan Talenta Muda dari Papua hingga Sumut
"Aset ini adalah milik Pemerintah Kota Surabaya. Kami kembalikan ke fungsinya sebagai tempat pemakaman umum. Luasan dari area ini adalah sekitar 1.800 m2," ujar Khoirun Nisa, Selasa (4/8/2026).
Setelah proses penertiban selesai, Pemkot Surabaya akan melakukan pemerataan lahan sebelum digunakan sebagai area pemakaman baru. "Harapan kami setelah kegiatan ini selesai, kami laksanakan bersama dengan PD (Perangkat Daerah) terkait selanjutnya untuk kami olah, kami ratakan, kemudian untuk digunakan sebagai pemakaman," tuturnya.
Menurut dia, perluasan TPU tersebut akan dibagi menjadi blok pemakaman muslim dan nonmuslim yang diperuntukkan bagi seluruh warga Kota Surabaya. "Rencana untuk selanjutnya adalah kami buat blok untuk menjadi pemakaman non-muslim dan juga muslim untuk seluruh warga Kota Surabaya," katanya.
Pihaknya berharap, proses penataan lahan dapat selesai sebelum musim hujan sehingga area pemakaman baru bisa mulai dimanfaatkan pada tahun depan.
"Harapan kami tahun depan sudah bisa (digunakan). Karena ini mendahului musim hujan, kami harapkan bisa segera untuk bisa menyediakan fasilitas pemakaman untuk masyarakat Kota Surabaya," ujarnya.
Pada sisi lain, Khoirun Nisa juga menuturkan proses penertiban berlangsung kondusif karena pendekatan persuasif telah dilakukan sejak tahun lalu. "Alhamdulillah (penertiban) aman karena kami sudah mulai pemberitahuannya, surat peringatannya dari tahun 2025, sekitar bulan Agustus," katanya.
Baca juga: SIER Gaet 100 Investor Taiwan, Bidik Investasi Baru
Selain itu, pihaknya telah melakukan pendekatan kepada sekitar lima kepala keluarga (KK) yang menempati kawasan tersebut sehingga sebagian penghuni membongkar bangunannya secara mandiri.
"Kami sudah mulai pendekatan persuasif kepada sekitar lima KK yang tinggal di sini. Jadi penghuninya sudah mulai membongkar secara mandiri," ungkapnya.
Ia memaparkan, luas TPU Keputih saat ini mencapai sekitar 35 hektare dengan tingkat keterisian yang hampir penuh. Kondisi tersebut menjadi alasan Pemkot Surabaya mulai menyiapkan area tambahan untuk kebutuhan pemakaman di masa mendatang.
"Area makamnya TPU Keputih ini sekarang 35 hektar, sudah terisi lumayan hampir penuh. Jadi kami harus mulai memprediksi berikutnya kami persiapkan untuk area-area di sekitar yang sudah dimanfaatkan sebagai makam," jelasnya.
Baca juga: Sukses Tekan Bansos Salah Sasaran, Uji Coba Perlinsos Digital di Surabaya Hampir 100 PersenĀ
Karena itu, Khoirun Nisa mengimbau masyarakat yang masih mendirikan bangunan liar di sekitar TPU Keputih agar mengembalikan fungsi lahan sebagai aset pemerintah kota untuk kepentingan bersama. "Untuk bangli-bangli di sekitar TPU kami mohon kebesaran hatinya, kami mohon untuk bisa segera paling tidak mengembalikan apa yang memang milik pemerintah kota dan untuk masyarakat Surabaya," jelasnya.
Ia menegaskan seluruh aset Pemkot Surabaya pada dasarnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. "Karena apa yang ada di pemerintah kota bukan untuk pemerintah kota sendiri, tetapi untuk masyarakat seluruh Surabaya," tegasnya.
Khoirun Nisa menerangkan, keberadaan bangunan liar di sekitar TPU merupakan kondisi yang telah berlangsung cukup lama. Bahkan, keberadaan bangunan liar di sana tidak hanya berada di satu titik, tetapi juga tersebar di sisi selatan dan timur area TPU. "Jadi kalau data, ada di sekitar selatan, di timur juga ada," katanya.
Selain penertiban bangunan liar, DLH Surabaya juga mengimbau para pengepul barang bekas di sekitar TPU Keputih untuk menata area usahanya agar tidak meluas ke kawasan pemakaman. "Selain bangli, kami mohon untuk yang pengepul (barang bekas) itu kalau bisa juga menata, biar tidak masuk ke area makam," pungkasnya. (pn1)
Editor : Wasi