Bupat Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun, Sekda 4 Tahun 8 Bulan

pusaran.net

pusaran.net - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini praktik jual beli jabatan di lingkungan RSUD dr. Harjono Ponorogo terbukti dalam persidangan.

Atas dasar itu, Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dituntut tujuh tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/7/2026).

Baca juga: Reog Purbaya Surabaya Tembus Tiga Besar Nasional FNRP 2026

 Dalam perkara yang sama, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono dituntut 4 tahun 8 bulan penjara, sedangkan mantan Direktur RSUD dr. Harjono, dr. Yunus Mahatma, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

Dalam surat tuntutannya, tim JPU KPK menyebut seluruh alat bukti, mulai dari keterangan saksi, ahli, barang bukti, bukti elektronik hingga pengakuan para terdakwa, menguatkan dakwaan terkait suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan jual beli jabatan serta proyek pembangunan di RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Jaksa mengungkapkan Sugiri menerima uang sedikitnya Rp900 juta dari dr. Yunus Mahatma melalui Agus Pramono agar jabatan Direktur RSUD dr. Harjono tetap dipertahankan.

"Diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp900 juta, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025," ujar JPU Arjuna Budi Tambunan saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara selama tujuh tahun, Sugiri juga dituntut membayar denda Rp300 juta serta uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar.

Baca juga: Reog Purbaya Surabaya Guncang Panggung Nasional KEN 2026

Sementara itu, Agus Pramono dituntut pidana 4 tahun 8 bulan penjara disertai kewajiban membayar uang pengganti Rp975 juta. Adapun dr. Yunus Mahatma dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp300 juta.

JPU juga menguraikan adanya dugaan suap dari kontraktor proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono. Pengusaha Sucipto disebut memberikan uang sekitar Rp1,15 miliar kepada Sugiri melalui Yunus Mahatma maupun pihak lain sebagai imbalan atas proyek pembangunan rumah sakit tersebut.

Perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, dr. Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.

Baca juga: Bidik Piala Presiden, Reog Surabaya Siap Berlaga di FNRP 2026

Menurut konstruksi perkara, Yunus diduga menyiapkan dana Rp1,25 miliar untuk mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono setelah mendapat informasi akan terjadi pergantian jabatan.

 Dana tersebut diserahkan secara bertahap melalui Agus Pramono kepada Sugiri sepanjang 2025. OTT dilakukan saat penyerahan tahap ketiga senilai Rp500 juta.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan penasihat hukumnya. (pn1)

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru