pusaran.net - Truk over dimension over load (ODOL) diduga masih bebas masuk ke kapal penyeberangan melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Kondisi ini memicu tanda tanya besar karena selain melanggar aturan lalu lintas, keberadaan truk bermuatan berlebih di atas kapal juga dinilai berpotensi mengancam keselamatan pelayaran.
Ketua DPC Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Surabaya, I Wayan Sumadita, Jumat (10/7/2026). Dia menyoroti masih adanya truk over dimension over load (ODOL) yang bisa masuk ke kapal di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak..
Baca juga: TPS Perketat Pengawasan Truk ODOL
Menurut Wayan, antrean kendaraan yang terjadi di pelabuhan umumnya merupakan bagian dari proses masuk, termasuk pemeriksaan dokumen dan kesiapan muatan sebelum naik ke kapal.
Namun, ia mempertanyakan mekanisme terhadap truk yang membawa muatan berlebih. Kalau truk kelebihan muatan, apakah tetap diperbolehkan masuk kapal? Ini kan berpotensi membahayakan pelayaran dan keselamatan kapal.
Wayan menjelaskan, pengaturan kendaraan yang masuk ke kapal pada dasarnya berada di pihak pelayaran dan Pelindo. Pelindo sendiri hanya menyediakan fasilitas berupa pembatas tinggi (barrier) dan timbangan berat kendaraan.
“Selama tinggi kendaraan tidak melebihi batas sekitar 4,2 meter dan beratnya masih sesuai perhitungan sumbu, Pelindo tidak bisa melarang kendaraan tersebut masuk,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk kendaraan dua sumbu, batas berat umumnya sekitar 20 ton. Jika hasil penimbangan masih dalam ambang tersebut, maka secara sistem kendaraan masih bisa lolos, meskipun secara kasat mata terlihat over muatan.
Meski demikian, Wayan menegaskan bahwa kendaraan ODOL tetap melanggar aturan di jalan raya dan seharusnya ditindak oleh aparat kepolisian sebelum masuk ke area pelabuhan.
“Kalau sudah dicegah di jalan, tentu tidak akan bisa naik kapal. Tapi kalau sudah masuk portal Pelindo, biasanya sudah sulit dihentikan,” katanya.
Baca juga: Gubernur Khofifah Serahkan 6 Truk Normalisasi, Target Jawa Timur Zero ODOL 2027
Sebagai solusi, pihaknya mengusulkan agar perusahaan pelayaran menerapkan standar tambahan, khususnya terkait dimensi kendaraan. Misalnya, kendaraan yang melebihi panjang tertentu dikenakan biaya tambahan atau dihitung dua slot. “Kalau tidak bisa melarang, minimal ada disinsentif. Misalnya bayar dua slot, supaya ada efek jera,” ujarnya.
Ia juga menilai, tanpa pengaturan tersebut, keberadaan truk ODOL justru merugikan pelayaran. Muatan berlebih dapat mempengaruhi draft kapal (overdraft), sehingga kapasitas angkut berkurang. Selain itu, dimensi kendaraan yang terlalu panjang juga mengurangi jumlah kendaraan yang bisa dimuat.
“Kalau normal bisa muat 10 truk, karena ODOL bisa turun jadi 6 atau 7 saja,” tambahnya.
Terkait biaya tambahan, Wayan menyebut hal itu menjadi kewenangan perusahaan pelayaran dan bukan KSOP. Ia mencontohkan, pada kapal jenis Ro-Ro seperti milik PT Dharma Lautan Utama (DLU), biaya tambahan akan masuk sebagai komponen freight pelayaran.
Terkait regulasi, Wayan menyebut aturan ODOL di jalan raya sudah jelas mengacu pada ketentuan nasional. Namun untuk pengaturan di dalam kapal, hingga kini belum ada regulasi spesifik yang mengatur secara rinci.
Baca juga: Pelindo Siapkan 21 Terminal pada Musim Liburan Nataru 2024
Sementara itu, mengenai isu pungutan liar (pungli), ia menegaskan bahwa selama ada biaya tambahan yang disertai bukti resmi seperti kuitansi, maka hal tersebut merupakan biaya sah dari pihak pelayaran.
“Kalau ada biaya tambahan dengan kuitansi resmi, itu bukan pungli, tapi biaya sah dari pelayaran,” tegasnya.
Di sisi lain, persepsi adanya praktik tidak transparan di lapangan masih muncul, terutama terkait antrean kendaraan. Namun, hal tersebut dinilai sulit dibuktikan karena minimnya bukti konkret.
“Padahal sebenarnya sudah disediakan buffer area untuk antrean kendaraan. Hanya saja banyak sopir yang tidak memanfaatkannya dan memilih antre langsung saat kapal datang, sehingga terjadi penumpukan di jalan,” pungkasnya. (pn1)
Editor : Wasi