pusaran.net - Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Faisal Kemalpasha mengungkap praktik peredaran ekstasi dan sabu jaringan besar yang beroperasi di Surabaya dan Sidoarjo.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menyebut terdakwa berperan sebagai kurir sekaligus pelaku sistem ranjau narkoba yang dikendalikan dua bandar buronan, Mas Dolah dan Jokowi.
Baca juga: Akta Kapal Palsu: Wildan Bebas, Hakim Minta Shaul Hameed dan Indah Diperiksa
“Terdakwa menerima 5.000 butir pil ekstasi dalam tas hijau,” ujar JPU Siska saat membacakan dakwaan, Selasa (19/5/2026)
Dalam dakwaan disebutkan, Faisal pertama kali bertemu Jokowi (DPO) di sebuah warung kopi dekat SPBU Medaeng, Bungurasih, Sidoarjo, pada Selasa (20/1/2026) dini hari. Dari pertemuan itu, terdakwa menerima ribuan pil ekstasi yang kemudian disimpan di kamar kosnya di kawasan Kedurus Sawah Gede, Surabaya.
Tak lama kemudian, Faisal diperintah Mas Dolah untuk menyebarkan barang haram tersebut dengan metode ranjau di sejumlah titik. Selain ekstasi, terdakwa juga didakwa menerima sabu seberat 100 gram yang diambil di bawah pohon kawasan Jalan Raya Arjuna, Surabaya.
Baca juga: Diduga Suap Pejabat Kejati, Shaul Hameed Puluhan Tahun Tanpa KITAS
“Terdakwa meranjau sabu empat kali, di antaranya di SPBU Kebraon, dekat RS Siti Khodijah Sepanjang, Taman Krian hingga Siwalan Kerto,” ungkap JPU.
Dari bisnis haram itu, Faisal dijanjikan bayaran Rp50 juta untuk penjualan ekstasi dan Rp25 juta untuk sabu. Namun hingga ditangkap, terdakwa baru menerima transfer Rp5 juta ke rekening pribadinya.
Polrestabes Surabaya menangkap Faisal di kamar kosnya pada Senin (2/2/2026) malam. Polisi menyita ratusan pil ekstasi logo “TMT”, sabu seberat 3,636 gram, timbangan elektrik, plastik klip, buku catatan penjualan hingga dua unit ponsel Android.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya memastikan pil ekstasi tersebut mengandung MDMA, sedangkan kristal putih yang ditemukan merupakan Metamfetamina golongan I.
Atas perbuatannya, Faisal dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terdakwa terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)
Editor : Wasi