Sepanjang Tahun 2022, Lima Ribu Lebih Perempuan di Surabaya Berstatus Janda

pusaran.net

Pusaran.Net - Selama 2022, ada sejumlah perkara yang diajukan masyarakat ke Pengadilan Agama (PA) Surabaya. Tercatat, ada 10.327 perkara yang diajukan para pemohon.

Dari jumlah tersebut, rupanya terjadi penurunan dibanding tahun sebelumnya. Pada 2021, ada 11.119 permohonan atau perkara yang diajukan di PA Surabaya.

Baca juga: Gelombang Cerai di Sidoarjo: Sebanyak 80 - 90 Pasangan Suami Istri Ajukan Gugatan Setiap Hari

Artinya, jumlah pria dan wanita yang menduda mau pun berstatus janda kian meningkat. Meski, tak terlalu signifikan dibanding 2021 lalu.

Humas PA Surabaya, Tamat Zaifudin membenarkan hal itu. Kendati demikian, perkara yang masih mendominasi adalah perceraian. Baik cerai talak, mau pun cerai gugat.

"Yang masih menonjol memang perkara perceraian. Baik yang diajukan dari pihak suami (cerai talak), atau pun dari istri (cerai gugat)," kata Tamat, Kamis (5/1/2023).

Benar saja, selama 2021, ada 6.219 perceraian yang diajukan dan diterima PA Surabaya. Dari jumlah tersebut, 1.829 diantaranya adalah cerai talak dan sisanya, 4.390 yakni cerai gugat. Dari jumlah tersebut, 5.928 diantaranya telah diputus, yang terdiri dari 1.651 cerai talak dan 4.062 cerai gugat.

Baca juga: Pemkot Surabaya Larang Pernikahan Dini, Ini Alasannya

Pada 2022, jumlah perceraian yang diterima dan diputus mengalami penurunan. Namun, jumlah permohonan cerai gugat di tahun 2022 lebih mendominasi.

Tercatat, ada 6.058 permohonan perceraian yang diterima di 2022. Dari jumlah itu, terdiri dari 1.781 cerai talak dan 4.277 cerai gugat.

"Untuk 2022, memang cerai yang diajukan dari pihak istri (cerai gugat) yang meningkat," ujarnya.

Baca juga: Pengadilan Agama Lakukan Eksekusi Rumah, Terkait Kridit Macet Syariah

Dari jumlah tersebut, total ada 1.631 perkara yang diputus selama 2022. Sementara, 4.171 diantaranya adalah cerai gugat.

Meski begitu, Tamat menyatakan proses yang berlangsung pada kedua belah pihak yang ingin bercerai langsung di akomodir. Melainkan, dimediasi terlebih dulu. Bila keduanya tak menghendaki dan sama-sama tetap bersikukuh ingin berpisah, baru lah pihak PA menjembatani melalui jalur hukum atau persidangan.

"Setelah mengajukan, kami verivikasi dulu. Bila syarat terpenuhi dan mediasi gagal, baru ke proses sidang," tutupnya.(pn1)

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru