Pusaran.Net - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) terus berupaya memastikan perencanaan dan pengelolaan logistik pemilu dikerjakan dengan tepat. Salah satunya dengan melakukan supervisi dan monitoring ke empat KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya.
“Kita ingin melihat sejauh mana kesiapan pengelolaan logistik pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, karena logistik merupakan aspek yang jelas dari hulu ke hilir,” ujar Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq.
Baca juga: Pangkas Anggaran, 232 Mobil Dinas KPU Jatim Ditarik
Lanjut Rozaq, secara spesifik supervisi dan monitoring ini penting dilakukan untuk mengantisipasi berbagai kendala yang sering terjadi dalam pengelolaan logistik.
“Terdapat permasalahan klasik yang sering terjadi tentang pendokumentasian penghapusan barang-barang ex logistik Pemilu,” terangnya.
Alasan yang sama juga dikemukakan oleh Ketua KPU Jatim Choirul Anam. Ia mengatakan jika pihaknya perlu melakukan pemantauan langsung karena menyangkut urusan aset dan Barang Milik Negara (BMN).
“Kami ingin melihat secara langsung teknis kesiapan penatausahaan logistik masing-nasing satker,” kata Anam
Baca juga: Gelar Rapat Pleno Terbuka, KPU Jatim Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih di Pilkada 2024
Penatausahaan tersebut meliputi kondisi entry Sitem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), kesiapan kondisi gudang menghadapi Pemilu 2024, pendokumentasian penghapusan barang ex logistik Pemilu/Pemilihan 2020 sampai pada kondisi aset BMN.
Selain memantau kondisi logitik, supervisi juga dilakukan pada pengelolaan keuangan. “Sejauh mana satker telah menerapkan Cash Management System (CMS), dan jika belum bisa menerapkan, apa saja kendala yang dihadapi,” jelas Anam.
Pada kondisi tersebut, mantan Anggota KPU Kota Surabaya tersebut berharap KPU Kabupaten/Kota segera menghubungi dengan KPU Provinsi jika menemui sejumlah kendala. “Segera konsultasikan dengan kami jika ada kesulitan terkait teknis kerja yang ada, agar permasalahan tersebut segera selesai,” pungkas Anam.
Baca juga: KPU Telah Lakukan Antisapasi Daerah Rawan Konflik di Pilkada Jatim
Untuk diketahui, supervisi dan monitoring dilakukan selama tiga hari. Pada Rabu, 20 Juli 2022 dilakukan di KPU Kabupaten Madiun pada pukul 12.30 – 14.00. Dilanjutkan ke KPU Kabupaten Ponorogo pada pukul 15.00 selama kurang lebih 2 jam. Sedangkan pada Kamis, 21 Juli 2022 dilakukan di KPU Kabupaten Pacitan. Adapun besok Jumat, 22 Juli 2022 monitoring dijadwalkan mengunjungi KPU Kota Madiun.
Hadir dari KPU Jatim mendampingi Ketua dan Divisi Perencanaan dan Logistik, Kebag Keuangan, Umum, dan Logistik, Kasubbag Keuangan, Kasubbag Umum dan Logistik, serta dua Staf Subbag Umum dan Logistik. (pn3)
Editor : Wasi