Pusaran.Net - Kasus sengketa lahan seluas 5 hektar di jalan Wonorejo Timur, Kecamatan Rungkut Surabaya memasuki babak baru.
Kali ini kuasa hukum ahli waris tanah (Alm) Karterojo, Fery Juan mempertanyakan PT Gelora Niaga Kencana mendapat hak darimana untuk mendirikan perumahan Griya Galaxy.
Menurutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Blitar bernomor 27/Pdt.G/2005/PN.Blt 30 Mei 2006, Menyatakan bahwa tanah tersebut sudah sah sebagai milik ahli waris dan ahli waris telah menempati tanah tersebut.
"Namun kenyataannya bukan ahli waris yang tinggal, tapi ada Perumahan Griya Galaxy. Dapat hak darimana mereka bisa mendirikan bangunan diatas tanah milik ahli waris almarhum Kartorejo," katanya kepada wartawan di Surabya Jumat (19/2/2021).
Juan menambahkan, dari tanah seluas 5 hektare tersebut sudah berdiri kurang lebih sebanyak 50 bangunan.
Dan pada Jumat (21/2/2021) pagi dia telah melakukan pemblokiran 229 sertifikat tanah yang ada didalam perumahan itu.
"Disini sudah ada sekitar 50an bangunan rumah sudah berdiri. Kalo tanahnya yang bersertifikat itu ada 229 tapi itu sudah kami blokir semua lewat BPN Surabaya," imbuhnya.
Dia berencana akan melaporkan Direktur PT Gelora Niaga Kencana yang menaungi perumahan elit tersebut kepada pihak berwajib. Pasalnya, menurut dia direktur perusahaan itu sudah melakukan penggelapan.
"Saya akan bawa kasus ini ke Bareskrim, untuk melaporkan direktur utamaperusahaan yang menanungi Griya Galaxy, sebagaimana ada penggelapan atas tanah ini," tegasnya.
Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Surabaya untuk tidak membeli tanah ataupun rumah yang berada di Perumahan Griya Galaxy, karena tanah tersebut statusnya masih sengketa dan sertifikatnya telah diblokir BPN.
"Jangan melakukan transaksi jual beli bangunan yang ada diatas tanah ini, karena bangunan ini telah kami blokir semua sertifikatnya. Untuk yang sudah terlanjur membeli silahkan menuntut ganti rugi kepada pihak Griya Galaxy," pungkasnya.
Informasi yang dihimpun, pada 2010 lalu ahli waris almarhum Kartorejo yang menempati tanah itu dilakukan pengusiran paksa oleh perusaahan tersebut melalui preman.
Selain itu, Karyorejo memiliki sertifikat tanah seluas 5 hektare itu sejak 1952 hingga sekarang dan saat ini dipegang oleh ahli waris, kemudian pada 2012 terjadi sengketa di tanah tersebut. Diduga sertifikat yang dimiliki oleh PT Gelora Niaga Kencana itu palsu.
Sementara itu, pihak PT Gelora Niaga Kencana selaku pengembang perumahan Griya Galaxy di kawasan Wonorejo Timur, Rungkut, Surabaya belum bisa di konfirmasi (pn1)
Editor : Redaksi