Pusaran.Net - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Dispendik Jatim) menyesuaikan keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang akhirnya meniadakan Ujian Nasional (UN) tahun 2020.
Kebijakan itu diambil, lantaran masih merebaknya wabah virus corona, sehingga sebagai upaya pencegahan, seluruh sekolah dilakukan proses belajar mengajar di rumah. Bahkan akhirnya meniadakan UN khususnya tingkat SMA sederajat.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi menjelaskan, kabar ditiadakannya UN tersebut diikutinya melalui siaran Televisi. Dikatakannya, Dispendik Jatim akan menyesuaikan keputusan tersebut.
Tentu kita akan menyesuaikan. Tetapi kami masih menunggu surat resmi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk Menindaklanjuti secara operasional, ujarnya, Selasa (24/3/2020).
Wahid menambahkan, sebelum kasus virus corona ini semakin meluas, Jatim telah melaksanakan Ujian Satuan Pendidikan (USP), baik tingkat SMA maupun SMK. Bahkan UN tingkat SMK juga sudah sempat dilaksanakan.
Sehingga untuk kelulusan ini sudah selesai, sudah tidak ada masalah, tuturnya.
Karena, kata Wahid, kelulusan itu ditentukan dari nilai raport selama 3 tahun, yakni ada 6 semester yang dirata-rata itu 60%. Kemudian ujian sekolah atau ujian satuan pendidikan, ditambah dengan ujian praktek laboratorium itu 40%.
Itu yang menentukan kelulusan, tegasnya.
Jadi, lanjut Wahid, data data untuk menentukan kelulusan di Jawa Timur itu sudah lengkap.
Hasil nilai UN, tutur Wahid, dimanfaatkan untuk melihat bagaimana disparitas kualitas mutu pendidikan di masing-masing sekolah atau masing-masing wilayah. Serta digunakan untuk masuk ke Perguruan Tinggi tertentu.
Pendidikan Pendidikan Tinggi tertentu misalnya Akademi Militer, Akademi Kepolisian, itu tahun-tahun kemarin melihat dari nilai Ujian Nasional, katanya.
Nah tentu dengan ditiadakan Ujian Nasional tentu di dalam penerimaan di Perguruan Tinggi, pasti akan menyesuaikan bagaimana menyesuaikannya. Ini nunggu kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, tandasnya (pn2)
Editor : Redaksi