Pusaran.Net - Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan mengamankan seorang janda karena tertangkap tangan menyimpan 1 bungkus plastik kecil berisikan sabu-sabu (SS) seberat 0,23 gram.
Janda tersebut adalah Ernawati (44), warga Jalan Pasar Wonokromo VII. Saat ditangkap, tersangka usai mengonsumsi SS di kamar.
Janda itu kita amankan setelah menggerebek rumah kosnya, ujar Kanitreskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Evan Andias, Jumat (6/12/2019).
Penggerebekan bermula adanya informasi jika janda tersebut sering nyabu di kamar kosnya bersama temannya sesama janda. Berbekal laporan itu, kemudian ditindanlanjuti dengan memantau di sekitar rumah kosnya.
"Berdasarkan laporan yang masuk ke anggota, informasinya sering nyabu bersama teman wanita sesama janda," ungkap Evan.
Kebetulan waktu itu, tersangka usai mengonsumsi SS dan sedang berada di kamarnya.
Tidak mau kehilangan buruannya, anggota lantas menggerebek dan menangkapnya. Selanjutnya, petugas menggiring Ernawati ke Mapolsek Pabean Cantikan.
Dalam penggeledahan, selain menemukan 1 poket sabu, polisi juga menemukan dua pipet kaca masih ada sabu SS, yang disimpan di dalam tas plastik.
Tersangka masih kita periksa secara intensif untuk mengembangkan kasus narkoba ini untuk mengetahui berasal dari mana SS dan siapa pengedarnya, jelas Evan.
Sementara itu, Ernawati tidak berkutik di hadapan penyidik dan mengakui telah mengonsumsi SS. "Sabu itu sisa pemakaian beberapa hari lalu," tutur Ernawati kepada petugas.
Barang haram ini dibeli dari tetangga kosnya Guntur (DPO), warga Wonokromo seharga Rp 150 ribu per paket hemat (pahe).
"Saya hanya kenal saja dan tidak terlalu akrab dengan dia. Saya tahunya jualan sabu, ya saya beli," pungkas Ernawati, ibu dua anak ini.(pn1)
Editor : Redaksi