Nyabu, DJ Surabaya Dibekuk Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

avatar pusaran.net

Pusaran.Net -Tiga tahun kerja di tempat hiburan, membuat Salmin Ali (30) warga Jalan Ampel Melati I/48 Surabaya ini mengenal narkotika.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai DJ (disc jokey) itu tertangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di runmah kontrakan Jalan Ikan Mujaer Surabaya, Senin (18/11/2019) sore.

Saat digerebek, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa satu poket ganja kering, dua linting ganja sisa pakai, dua pipet kaca yang masih berisi sisa sabu dan seperangkat alat hisap.

"Kami lakukan penggerebekan setelah informasi masuk kepada tim. Lalu kami lakukan penyelidikan hingga penggerebekan dirumahnya tersebut dan kami temukan beberapa barang bukti narkotika di dalam kamarnya," beber Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Faisol Amir, Rabu (4/12/2019).

Lebih lanjut, Faisol menyebut jika hasul tes urine membuktikan jika tersangka tak hanya mengkonsumsi sabu dan ganja, melainkan juga pil ekstasi dan obat keras jenis pil koplo.

"Fakta urine dicocokkan dengan keterangan tersangka, memang benar tersangka mengkonsumsi narkotika jenis lain," tambahnya

Sementara itu, Salmin nenyebut jika narkotika itu didapat dari temannya yang masih DPO.

Salmin memesan kepada temannya dan melalui sistem beli online di salah satu akun facebook.

"Belinya di Facebook. Itu teman saya," aku tersangka.

Salmin juga mengatakan jika ia nekat mengkonsumsi narkotika hanya untuk menenangkan diri lantaran frustasi digugat cerai oleh istrinya.

"Saya frustasi. Ya sambil iseng-iseng aja pakai narkotika," tandasnya.

Tak hanya tersandung kasus narkotika, Salmi juga tengah tersandung kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh kekasihnya.

"Saat ini proses juga berjalan, ada laporan di reskrim. Itu juga kami proses. Kasusnya penganiayaan," tandas Faisol. (pn1)

Editor : Redaksi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal