Sidang Kasus Penipuan Hiu Kok Ming Batal Digelar PN Surabaya

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Sidang dugaan penipuan dengan terdakwa Hiu Kok Ming dengan agenda keterangan saksi batal digelar, Senin (25/11/2019). Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Ariany dari kejaksaan Tinggi Jatim tidak bisa menghadirkan saksi.

Ketua majelis hakim Anne Rusiana mengatakan sidang ditunda hingga tanggal 2 Desember.

"Sidang kami tunda tanggal 2. Kami ingatkan kepada jaksa untuk panggil saksi-saksinya," ucap hakim di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya.

Usai persidangan, Penasihat hukum Hiu Kok Ming, Sudiman Sidabuke mengatakan, dirinya memakhlumi jika jaksa mengalami kesulitan menghadirkan saksi. Dikarenakan semua saksi berada di Bekasi.

"Aku bisa makhlum, karena perkara ini locus delictinya ada di Bekasi. Dan sejumlah saksi berada di sana (Bekasi), dan letak obyek tanahnya yang menjadi perjanjian itu ada di Bekasi. Artinya, kalau kita mau sidang ke lapang, ya kita ke Bekasi," ucapnya saat dikonfirmasi.

Sudiman Sidabuke juga membeberkan, dalam koridor hukum untuk kasus ini, ketika terjadi keterlambatan sertifikat dalam perjanjian jual beli tanah, maka harusnya masuk ke pekara perdata.

"Kalau seandainya bersalah, berarti wanberprestasi. Dan dalam perjajian itu sudah jelas, ada kalimat yang mengatakan harus selesai dalam jangka 6 bulan. Jika tidak selesai, ada denda 10 juta perhari. Sudah jelaskan," terangnya.(pn1)

Editor : Redaksi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal