Pusaran.Net - Penggerebekan dilakukan Unit Reskrim Polsek Semampir di Jatisrono VII dan meringkus tiga pengedar sedang teler usai pesta sabu.
Para pengedar yang ditangkap polisi, yakni Sukarno (30), pemilik rumah; Lukman (33), warga Jalan Bulak Banteng Bhineka; M Fauzi (31), warga Sumber Suko, Gempol, Kabupaten Pasuruan.
"Ketiga tersangka merupakan pengedar sabu di wilayah Jatisrono. Sebelumnya, mereka menggelar pesta sabu di rumah itu," ungkap Kanitreskrim Polsek Semampir Iptu Tritiko, Kamis (14/11/2019).
Penggerebekan dilakukan polisi setelah melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan adanya pesta sabu di rumah milik Sukarno, pengedar asal Jatisrono tersebut.
Setelah memastikan para tersangka berada di dalam rumah, petugas kemudian melakukan penggerebekan pada Selasa (12/11/2019), pukul 07.00. Dan mendapati mereka sedang tertidur karena dini hari usai mengisap sabu. (pn1)
Editor : Redaksi