Bunda Jelita Surabaya Integrasikan Layanan Ibu dan Bayi Sejak Catin hingga Pascapersalinan 

avatar pusaran.net

pusaran.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi Bunda Jelita (Bersama Urus Kelahiran dan Identitas Anak-Jejaring Lintas Layanan Kependudukan dan Kesehatan). Program ini mengintegrasikan layanan kesehatan, pendampingan keluarga, administrasi kependudukan, dan jaminan kesehatan dalam satu rangkaian pelayanan sejak calon pengantin (catin), kehamilan hingga pascapersalinan. 

Melalui Bunda Jelita, orang tua dapat mengurus akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya. Integrasi ini memudahkan masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa harus mendatangi sejumlah kantor pelayanan secara terpisah. 

Baca Juga: Wali Kota Eri Tegaskan Larangan Pungutan di SD-SMP Negeri

Saat ini, Bunda Jelita didukung 265 fasilitas kesehatan, terdiri atas 66 rumah sakit, 136 tempat praktik bidan mandiri, dan 63 puskesmas. Jejaring tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan pemenuhan hak identitas anak sejak lahir. 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, fase kelahiran merupakan periode penting yang mempertemukan kebutuhan kesehatan ibu dan bayi dengan pemenuhan identitas hukum serta jaminan kesehatan anak. Sebelum 2022, layanan tersebut sebenarnya telah tersedia di Surabaya, tetapi masih berjalan melalui sistem dan mekanisme masing-masing. 

"Aplikasi Sayang Warga (ASW) mendukung pendataan dan pendampingan kesehatan keluarga, sedangkan Klampid New Generation (KNG) melayani administrasi kependudukan. Kondisi ini menunjukkan perlunya integrasi agar keluarga memperoleh pelayanan sebagai satu rangkaian sejak catin, kehamilan, hingga pascapersalinan," kata Wali Kota Eri, Senin (19/10/2026). 

Kebutuhan integrasi tersebut antara lain terlihat dari sejumlah indikator kesehatan dan administrasi kependudukan pada 2021. Saat itu, Angka Kematian Ibu (AKI) di Surabaya tercatat 42,33 per 100.000 kelahiran hidup, Angka Kematian Bayi (AKB) sebesar 4,96 per 1.000 kelahiran hidup, dan prevalensi stunting mencapai 4,52 persen. 

Pada aspek administrasi kependudukan, cakupan kepemilikan akta kelahiran anak telah mencapai 97,70 persen pada 2021. Meski demikian, ketepatan waktu pengurusan masih menjadi perhatian. Dari 93.544 pengurusan akta kelahiran warga negara Indonesia (WNI), sebanyak 62.940 atau sekitar 67,3 persen dilakukan ketika anak berusia lebih dari 60 hari. 

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Wali Kota Eri mengungkapkan bahwa Pemkot Surabaya menghadirkan Bunda Jelita pada 2022 dengan menghubungkan ASW dan KNG dalam satu rangkaian pelayanan. 

"Integrasi ini memungkinkan pendampingan dimulai sejak calon pengantin, kehamilan, kesiapan administrasi dibangun sebelum persalinan, identitas hukum dan jaminan kesehatan ditindaklanjuti saat kelahiran, serta kesehatan ibu dan bayi tetap dipantau setelah persalinan," jelasnya. 

Kepala Disdukcapil Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menjelaskan, Bunda Jelita bertujuan mewujudkan pelayanan fase kelahiran yang terintegrasi sejak catin, kehamilan, hingga pascapersalinan. Program ini menghubungkan layanan kesehatan, pendampingan keluarga, administrasi kependudukan, dan jaminan kesehatan agar kebutuhan ibu dan bayi dapat ditangani secara berkesinambungan. 

"Integrasi diarahkan agar kebutuhan ibu dan bayi dapat diidentifikasi lebih awal serta pemenuhan hak dasar anak tidak baru dimulai setelah kelahiran," ujar Irvan. 

Dalam pelaksanaannya, Bunda Jelita menargetkan seluruh ibu hamil sasaran terdata dan memperoleh pendampingan melalui ASW. Selain itu, kesiapan persyaratan administrasi diperiksa sejak usia kehamilan sekitar tujuh bulan. Setiap kelahiran kemudian ditindaklanjuti melalui KNG untuk penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pembaruan KK, dan penerbitan akta kelahiran sebagai dasar pengurusan jaminan kesehatan bayi. 

"Outcome yang diharapkan adalah meningkatnya kesinambungan pelayanan ibu dan bayi, semakin cepatnya pemenuhan identitas hukum dan jaminan kesehatan bayi, serta tetap terjaganya pendampingan kesehatan ibu dan bayi setelah persalinan," kata Irvan. 

Lebih rinci, Irvan menjelaskan, mekanisme Bunda Jelita dimulai ketika ibu hamil teridentifikasi dan tercatat dalam ASW. Data tersebut menjadi dasar bagi Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan Kader Surabaya Hebat (KSH) untuk memberikan pendampingan serta mengidentifikasi kebutuhan kesehatan dan keluarga selama kehamilan. 

"Data tersebut menjadi dasar bagi Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan Kader Surabaya Hebat (KSH) untuk melakukan pendampingan serta mengidentifikasi kebutuhan kesehatan dan keluarga selama kehamilan," paparnya. 

Ketika usia kehamilan memasuki sekitar tujuh bulan, pendampingan diperluas dengan mempersiapkan administrasi kelahiran. Keluarga diarahkan untuk menyiapkan dan memeriksa kelengkapan persyaratan agar proses administrasi tidak baru dimulai setelah bayi lahir. 

Selanjutnya, ketika persalinan berlangsung di fasilitas kesehatan, data kelahiran ditindaklanjuti melalui KNG dan diverifikasi oleh Disdukcapil untuk penerbitan NIK bayi, pembaruan KK, serta penerbitan akta kelahiran. 

Identitas kependudukan tersebut kemudian menjadi dasar pengurusan jaminan kesehatan bayi. Pelayanan tidak berhenti setelah dokumen diterbitkan. Data ibu dan bayi kembali menjadi bagian dari pendampingan melalui ASW untuk pemantauan kondisi kesehatan pada masa pascapersalinan. 

Dengan alur tersebut, Bunda Jelita membentuk siklus pelayanan yang mencakup identifikasi sejak catin, kehamilan, pendampingan keluarga, persiapan administrasi, persalinan, pemenuhan identitas dan jaminan kesehatan, hingga pendampingan pascapersalinan. "Keunggulan Bunda Jelita terletak pada integrasi layanan yang sebelumnya berjalan melalui jalur berbeda menjadi satu rangkaian pelayanan fase kelahiran," imbuh Irvan. 

Irvan juga menegaskan, Bunda Jelita tidak membangun aplikasi baru, melainkan mengoptimalkan sistem yang telah dimiliki Pemkot Surabaya. ASW digunakan untuk pendataan, pemantauan, dan pendampingan keluarga, sedangkan KNG melayani administrasi kependudukan. 

"Kebaruan utamanya adalah perubahan titik awal pelayanan. Pemenuhan kebutuhan kelahiran tidak menunggu bayi dilahirkan, tetapi dipersiapkan sejak calon pengantin. Sekitar usia kehamilan tujuh bulan, keluarga mulai didampingi untuk memastikan kesiapan persyaratan administrasi," katanya. 

Setelah bayi lahir, proses administrasi dapat segera dilanjutkan melalui KNG untuk penerbitan NIK, pembaruan KK, dan penerbitan akta kelahiran. Dokumen tersebut selanjutnya mendukung pengurusan jaminan kesehatan bayi. 

Program ini juga memperkuat kerja sama pelayanan administrasi kependudukan dengan fasilitas kesehatan pada fase kelahiran untuk mendukung statistik hayati atau Civil Registration and Vital Statistics (CRVS). Melalui layanan tersebut, akta kelahiran, KK, dan KIA ditargetkan dapat diterbitkan dalam waktu 1 x 24 jam. 

Pelaksanaannya memadukan pemanfaatan teknologi dengan pendampingan langsung oleh TPK dan KSH. Program ini juga melibatkan lintas perangkat daerah, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), dan Disdukcapil. Kolaborasi tersebut didukung 265 fasilitas kesehatan yang tersebar di Surabaya. 

Baca Juga: Kasus Perundungan Bocah Difabel, Wali Kota Eri Sentil Peran Orang Tua

"Keunggulan ini membentuk pelayanan yang proaktif dan berkelanjutan, mendampingi sebelum kelahiran, menuntaskan hak dasar saat kelahiran, dan tetap menjaga ibu serta bayi setelah kelahiran," terang Irvan. 

Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai sasaran, monitoring dan evaluasi Bunda Jelita dilakukan secara berjenjang dengan memanfaatkan ASW sebagai instrumen pemantauan berbasis data. KSH dan TPK bertugas memperbarui data sekaligus memantau kondisi keluarga di tingkat kewilayahan. 

"Kelurahan memastikan sasaran memperoleh pendampingan dan menindaklanjuti kebutuhan yang ditemukan, sedangkan kecamatan memantau pelaksanaan pada kelurahan di wilayahnya," tambah Irvan. 

Pada tingkat kota, Diskominfo bersama Dinas Kesehatan, DP3APPKB, dan Disdukcapil, mengevaluasi keterhubungan pelayanan sesuai kewenangan masing-masing. Indikator pemantauan meliputi pendataan dan pendampingan ibu hamil, kesiapan administrasi pada usia kehamilan sekitar tujuh bulan, tindak lanjut kelahiran melalui KNG, penerbitan NIK, KK, dan akta kelahiran, pengurusan jaminan kesehatan bayi, serta pendampingan ibu dan bayi setelah persalinan. 

"Evaluasi dampak juga menggunakan indikator kinerja daerah yang terukur. Terutama AKI, AKB, prevalensi stunting, ketepatan waktu penerbitan dokumen kependudukan, dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran," ujar Irvan. 

Menurut Irvan, Bunda Jelita memperkuat pelayanan fase kelahiran dengan mengintegrasikan layanan kesehatan dan administrasi kependudukan yang sebelumnya berjalan melalui jalur masing-masing. Dengan demikian, pendampingan dapat dimulai sejak catin, kehamilan dan berlanjut setelah persalinan. 

"Dampaknya terlihat pada kesinambungan pendampingan ibu dan bayi serta pemenuhan hak administrasi anak. Perbandingan sebelum dan setelah implementasi juga menunjukkan perkembangan positif," jelas Irvan. 

Pada 2021, sebelum Bunda Jelita diterapkan, AKI di Surabaya tercatat 42,33 per 100.000 kelahiran hidup, AKB 4,96 per 1.000 kelahiran hidup, dan prevalensi stunting 4,52 persen. Pada 2025, indikator tersebut masing-masing tercatat 27,89 per 100.000 kelahiran hidup, 4,02 per 1.000 kelahiran hidup, dan 0,59 persen. Pada aspek administrasi kependudukan, cakupan kepemilikan akta kelahiran penduduk usia 0-18 tahun meningkat dari 97,70 persen pada 2021 menjadi 99,13 persen pada 2025. 

Menurut Irvan, capaian tersebut tidak dapat diatribusikan hanya kepada Bunda Jelita. Namun, perkembangan indikator tersebut sejalan dengan upaya integrasi pendataan, pendampingan kesehatan, dan pelayanan administrasi kependudukan di Surabaya. 

"Dampaknya mendukung Asta Cita 4 dalam penguatan sumber daya manusia serta TPB (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) 3 tentang kehidupan sehat dan TPB 16.9 mengenai identitas hukum bagi semua," tambah Irvan. 

Sementara itu, Ketua TP PKK Kota Surabaya Rini Indriyani menegaskan, keberhasilan Bunda Jelita tidak terlepas dari kolaborasi lintas sektor dan pendampingan langsung kepada keluarga. Menurut dia, pemanfaatan teknologi dan sistem pelayanan perlu diimbangi dengan keterlibatan organisasi masyarakat serta kader di lingkungan tempat tinggal warga. 

"Di sinilah peran Tim Penggerak PKK, Bunda PAUD, Tim Pendamping Keluarga dan Kader Surabaya Hebat menjadi sangat penting," kata Bunda Rini. 

Baca Juga: SIER Promosikan Potensi Industri Jatim ke Investor Global di Malaysia

Ia mencontohkan pelaksanaan Bunda Jelita di wilayah Kecamatan Jambangan. Sosialisasi program tersebut dilakukan secara rutin setiap bulan, disertai pendampingan bagi ibu hamil dan keluarga sejak usia kehamilan memasuki tujuh bulan. "Ini adalah contoh nyata bahwa pemberdayaan masyarakat bisa menjadi jembatan antara program pemerintah dengan kebutuhan keluarga di lingkungan masing-masing," tuturnya. 

Bagi Bunda Rini, keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah dokumen yang diterbitkan, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran keluarga mengenai hak anak untuk memiliki identitas sejak awal kehidupan. 

"Saya menegaskan keberhasilan Bunda Jelita bukan hanya diukur dari berapa banyak dokumen yang berhasil diterbitkan. Lebih dari itu, keberhasilan program ini juga terletak pada meningkatnya kesadaran keluarga bahwa setiap anak memiliki hak yang harus dipenuhi sejak awal kehidupannya," tegasnya. 

Karena itu, Bunda Rini mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk memperkuat koordinasi agar pendampingan dapat menjangkau lebih banyak keluarga. Sinergi antara pemerintah, fasilitas kesehatan, Bunda PAUD, TP PKK, TPK, dan KSH diharapkan mampu memastikan setiap anak memperoleh hak atas identitas sejak lahir. 

"Saya berharap Bunda Jelita dapat terus berkembang menjadi praktik kolaborasi yang memberi manfaat nyata bagi warga Kota Surabaya. Karena setiap anak berhak memiliki identitas sejak lahir, dan setiap keluarga berhak mendapatkan pendampingan untuk memenuhinya," harapnya. 

Manfaat Bunda Jelita salah satunya telah dirasakan langsung oleh Linda Oktavia, warga Surabaya yang melahirkan di RS Korpri Pura Raharja. Ia mengaku terbantu karena pengurusan dokumen administrasi kependudukan anak dapat dilakukan secara praktis tanpa harus bolak-balik ke kantor kelurahan maupun instansi lainnya. 

"Kami sangat terbantu dengan adanya layanan ini. Anak sudah memiliki data kependudukan, dan kami tidak perlu bolak-balik ke kelurahan atau kantor lain untuk mengurus administrasi kelahirannya," ujar Linda. 

 

Kemudahan serupa juga dirasakan Tempat Praktik Mandiri Bidan (TPMB) Farida Hajri yang beroperasi di kawasan Nyamplungan, Semampir, Surabaya. Tempat praktik tersebut turut membantu keluarga dengan memberikan informasi mengenai persyaratan pengajuan akta kelahiran melalui Bunda Jelita. "Alhamdulillah, dengan adanya Bunda Jelita, warga Surabaya bisa mengurus akta kelahiran dengan lebih mudah," kata Bidan Farida. 

Menurut Farida, kemudahan tersebut penting karena akta kelahiran merupakan salah satu dokumen dasar yang diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi lanjutan, termasuk pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi bayi. 

"Jika nama bayi sudah dipersiapkan dan persyaratannya lengkap, dokumen dapat diproses sehingga saat pulang dari tempat persalinan, orang tua bisa langsung menerima akta kelahiran. Berkas digitalnya juga bisa diperoleh untuk dicetak sendiri," tutupnya. (ADV) 
 

Berita Terbaru