Pusaran.Net - Genderang perang terhadap segala bentuk perjudian ditabuh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Keseriusan ini, ditunjukkan oleh Unit Reskrim Polsek Asemrowo saat menggerebek dan menangkap seorang pejudi remi di rumah kos Jalan Tambak Mayor Utara.
Pejudi yang ditangkap, Kasbi (47), warga Desa Bareng, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan tiga temannya inisial B,T, dan P berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Diimbau kepada para pejudi yang kabur agar segera menyerahkan diri karena identitas lengkap sudah di tangan kami," imbau Kanitreskrim Polsek Asemrowo AKP Syaifuddin Jupri
Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas juga menyita barang bukti satu set kartu remi dan uang taruhan Rp 375.000
Terpisah, anggota reskrim Polsek Pabean Cantikan juga menangkap dua pejudi togel di daerah Wonokusumo Wetan. Mereka adalah Moch. Ali (49) dan Nawari (60). Semuanya warga Jalan Wonokusumo Bhakti II. Para tersangka ditangkap saat menunggu pelangganya.
Polisi juga menyita 2 Unit HP merek Polytron dan Oppo, yang di dalamnya berisi SMS nomor togel.
"Para tersangka kami tangkap saat menunggu pelangganya masing-masing di pinggir Jalan Wonokusumo Wetan," kata Kanitreskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Evan Andias, Rabu (13/11).
Proses penangkapan dilakukan setelah anggotanya mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di daerah Wonokusumo marak perjudian togel. Kemudian ditindaklanjuti dengan memantau di lokasi.
Berbekal identitas dan ciri-ciri kedua tersangka, anggota melakukan pemantauan di lokasi. Dan mendapati kedua pria tersebut sedang menunggu pembeli sambil mengecek SMS nomor togel dari pelangganya.
Guna penyidikan lebih lanjut, para pengecer tersebut dibawa dan dikerangkeng di Mapolsek Pabean Cantikan. (pn1)
Editor : Redaksi