Pusaran.Net - Ketua Lembaga Korupsi dan Yudisial ECJWO, Miko Saleh menyayangkan atas tindakan Budi Said Bos Plaza Marina yang menuntut Eksi Anggraeni marketing eksternal PT Aneka Tambang (Antam) tbk, merupakan bentuk kesewenang - wenangan terhadap hukum.
Eksi yang bertindak sebagai marketing eksternal (freeland), dengan nasabah pembelian emas oleh Budi Said di PT Antam tersebut merasa menjadi korbon dari kasus pidana dengan penipuan dan penggelapan pembelian emas itu.
"Melalui kuasa hukumnya, wajar kalau Eksi Anggraeni melakukan gugatan perdata terhadap PT Antam dan Budi Said atas perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan dengan A nomer1043/Pdt 6/2019",kata Miko saat dihubungi, Selasa (29/30/2019).
Lebih lanjut, Miko menjelaskan bahwa Budi Said telah mengintimidasi dan merampas harta berharga milik Eksi (terdakwa) dan di suruh mendatangi rumahnya beserta cek kosong milik Eksi, buksn hanya rumah beserta cek kosong, bahkan batu permata berlian dan mobil juga turut di sita oleh Budi Said bersama anak buahnya.
"Tanggal 4 Desember 2018, Budi Said beserta istri dan 4 orang lainnya melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Eksi. Mereka membawa sejumlah barang dan surat - surat berharga", tambah Miko.
Surat - surat tersebut, kata Miko, antara lain Buku Pasport B 1034357, surat rumah Grand Harvest AF 19 di Surabaya, Surat tanah di Bali, surat rumah Prambanan Residen, Sebuah Mobil Fortuner 2018 L 1264 JJ, mobil CRV 2017 L 1101 PU.
"Itu bukti Budi Said melakukan tindakan pemerasan dan perampasan milik orang lain. Lucunya polisi kenapa tidak menindak lanjuti atas laporan di Kepolisian dengan legal standing Unsur hukum pidananya sudah jelas. Ada apa ini?",pungkas Miko.(pn1)
Editor : Redaksi