Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap TKI Selundupkan Senpi

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus penyelundupan senjata api (Senpi), Selasa, (22/10/2019). Polisi juga menangkap Wiluyo (42), warga Purworejo, Jawa Tengah yang menjadi pemilik senpi ilegal.

Menurut pelaku, Senpi tersebut awalnya ditemukan tanpa sengaja saat dia masih menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di Negara Taiwan.

Waktu di Taiwan, pelaku bekerja di sebuah perusahaan daur ulang sampah. Dia tinggal di sebuah apartemen disana, ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto.

Sampai suatu hari, pelaku yang bertugas mencari barang-barang bekas, menemukan sebuah pistol model GunPB-195 kaliber 9X19 mm buatan pabrikan.

Dia lalu membawa pistol tanpa magazine tersebut pulang ke rumah dan sempat meminta ijin kepada majikannya untuk menyimpan barang tersebut.

Sampai akhirnya kontrak kerja habis dan pelaku kembali ke Indonesia, dia membawa senpi tersebut, ungkap Kapolres.

Untuk membawa ke Indonesia, WA sadar tidak mungkin membawanya sendiri, karena akan ada pemeriksaan di bandara. Dia kemudian mengirim pistol tersebut bersama beberapa barang elektronik yang dibawa dari Taiwan menggunakan paket ekspedisi antar negara.

Nama pengirim dan penerima paket tersebut sama, yakni pelaku. Dia menulis alamat sesuai tempat tinggalnya di Purworejo, kata Kapolres.

Tapi, rupanya keberadaan senpi yang dikirim Bulan Agustus 2019 tersebut terendus oleh pihak bea cukai Tanjung Perak yang akhirnya memberikan informasi ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Setelah kami lakukan penyelidikan akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku atau pemilik senpi ilegal tersebut, jelas Kapolres.

Pelaku ditangkap saat berada di rumah kekasihnya di Blitar, Jawa Timur. Dia kemudian digelandang ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani penahanan dan penyidikan.

Menurut pengakuan WA, saat ditangkap, dirinya sedang mempersiapkan rencana pernikahan dengan pacarnya.

Tapi, akhirnya saya ditangkap duluan. Pernikahan saya tidak jadi dilakukan, ungkap WA dengan tatapan sedih. Atas perbuatannya, WA kini dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api. (pn1)

Editor : Redaksi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal