Polisi Bekuk Enam Kawanan Pencuri Mobil asal Banyuwangi

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Polisi berhasil membekuk enam kawanan pencuri mobil asal Banyuwangi, Jawa Timur Senin (23/9). Keenam tersangka adalah Slamet (40), M Husna (33), Muntai (40), Ahmad Muzayyin (58), Muhammad Nizar (43) dan Zukifli (32) ditangkap di wilayah Malang, Jawa Timur.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, kasus pencurian tersebut terbilang baru. Pasalnya, modus operasi yang dilakukan cukup canggih, yakni dengan menyewa kendaraan rental dan memasang GPS saat dikembalikan ke tempat penyewaan.

Setelah itu pada saat dikembalikan GPS ditinggal dikendaraan tersebut. Sehingga pelaku bisa memantau kendaraan di mana. Setelah itu kendaraan dilakukan pencurian, jelas Luki di Mapolda Jatim, Sudabaya, Selasa (24/9).

Luki menyebut, selain melakukan pencurian mobil rental, komplotan maling tersebut juga berpura-pura bertamu ke rumah korban dan saat lengang membawa mobil kabur. Serta membuat STNK palsu agar mobil dapat digunakan.

Tersangka menerima gadai mobil tanpa dilengkapsi surat. Kemudian, dibuatkan STNK palsu dengan menggosok dengan silet nomor polisi yang tertera di STNK asli. Setelah itu ditempeli dengan No Pol baru, paparnya..

Atas penangkapan tersebut, polisi menyita 11 mobil curian dan tiga lembar STNK palsu. Pelaku dijerat dengab empat pasa berlapir, diantaranya pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman 7 tahun penjara.

Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan, ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pasal 372 KUHP tentang pidana penggelapan, ancaman 4 tahun. Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman 4 tahun penjara. (pn1)

Editor : Redaksi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal