Pusaran.Net - Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan Pemprov Jatim telah menerbitkan surat Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur tahun 2012.
Surat yang ditanda tangani Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim Boedi Prijo Soeprajitno Nomor 970/30407/202.3/2019 tanggal 16 September 2019 telah memberikan informasi terkait turunnya Peraturan Gubernur Jawa Timur No 55 tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jatim tahun 2019.
Pemerintah Jawa Timur akan memberikan kebijakan; 1. Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya. 2. Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pelaksanaan Pembebasan Pajak Daerah dilaksanakan mulai tanggal 23 September 2019 sampai dengan 14 desember 2019, kata Boedi Prijo Soeprajitno Kepala Bapenda Jatim dalam rilisnaya, Selasa (17/9/2019). (pn2).
Editor : Redaksi