Pusaran.Net - Ratusan massa yang tergabung dalam Masyarakat Arus Bawah Surabaya Cinta KPK menggelar aksi demo damai mendukung revisi UU KPK agar lembaga anti rasuah tersebut menjadi lebih maksimal dalam menangani kasus korupsi.
Aksi yang digelar di depan Kebun Binatang Surabaya (KBS), Senin (16/09/2019) , selain pernyataan sikap, juga membagikan pers rilis, gelar spanduk, selebaran kepada sejumlah pengendara yang melintas .
Kordinaor aksi, Hasyim mengatakan korupsi di Indonesia sudah mengakar kuat dan tersebar masif hampir di seluruh lapisan masyarakat. Setiap tahunnya selalu ada kasus korupsi yang terjadi, kasus korupsi tidak hanya terus meningkat secara jumlah tetapi juga meningkat secara kualitas.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan juga semakin sistematis dan massif sehingga mempengaruhi seluruh aspek kehidupan masyarakat dan menimbulkan kerugian negara", katanya.
Oleh karena itu, lanjut Hasyim perlu adanya upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang mempunyai tugas dan wewenang dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi",tambahnys
Tetapi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kata Hasyim, KPK tidak diawasi oleh lembaga manapun. Akibatnya, kinerja KPK banyak mengalami penurunan seperti kurangnya koordinasi antar lini penegak hukum, terjadinya pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan staf KPK.
"Tugas dan kewenangan KPK yang berbeda dengan ketentuan hukum acara pidana, kelemahan koordinasi dengan sesama aparat penegak hukum, masalah penyadapan, pengelolaan penyidik dan penyelidik yang kurang terkoordinasi, terjadinya tumpang tindih kewenangan dengan berbagai instansi penegak hukum",imbaunya.
Dan saat ini, telah terpilih Lima orang Pimpinan KPK yang baru untuk Lima tahun kedepan periode 2019-2024. Pimpinan terpilih ini merupakan hasil kerja keras Pansel Capim KPK yang sebelumnya dituduh tidak netral dan mendapat sangkaan- sangkaan buruk lainnya. Padahal, hal tersebut merupakan upaya ancaman dari berbagai pihak untuk mengganggu kinerja Pansel KPK.
Untuk mendukung pemberantasan korupsi dan kinerja KPK yang lebih baik, kami sampaikan 7 poin, antara lain :
1. Mendukung penuh revisi UU KPK untuk KPK yang lebih tegas, berintegritas dan profesional dalam pemberantasan0ll korupsi.
2. Revisi UU KPK bukan untuk melemahkan, namun justru menguatkan KPK.
3. KPK wajib diawasi agar penyidik KPK tidak liar.
4. KPK harus independen, jangan bermain politik praktis.
5. KPK bukan LSM, KPK bukan malaikat, KPK jangan kebal hukum.
6. Revisi UU KPK mengakomodir semangat pencegahan, koordinasi dan kerja sama antar lembaga penegak hukum tindak pidana korupsi.
7. Mendukung penuh Pimpinan KPK yang baru untuk KPK yang lebih baik. (pn2)
Editor : Redaksi