pusaran.net - Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam mengungkap kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Pemkot Surabaya.
Kasus tersebut hingga menyeret eks Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, GSP ke penjara.
Baca Juga: DPRD Dukung Pemkot Optimalisasi Pendapatan Pajak Sektor Parkir Mal
GSP yang sudah pensiun dini dari ASN Pemkot Surabaya setahun lalu itu diduga menerima gratifikasi senilai Rp3,6 miliar.
“Saya mengapresiasi gebrakan Kejati Jatim dalam pengusutan kasus dugaan gratifikasi ini," kata Arif Fathoni, Jum'at (13/6/2025).
Kendati demikian, legislator asal Partai Golkar ini mensinyalir bila kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pemkot Surabaya itu tak hanya dilakukan GSP
Tetapi ada aktor lain yang diduga juga turut menikmatinya.
Makanya Ketua DPD Partai Golkar Surabaya mendesak penyidik Kejati Jatim untuk mengembangkan kasus tersebut.
"Upaya untuk mengembangkan perkara ke pihak pemberi merupakan langkah penting yang menjawab rasa keadilan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga: Sambang Warkop, Arif Fathoni Serap Aspirasi Perawatan Lapangan Sepak Bola Kampung
Sebab menurut Arif Fathoni, gratifikasi adalah tindakan yang selalu melibatkan dua pihak yakni pemberi dan penerima.
"Proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada satu sisi saja," ungkapnya.
Dengan terungkapnya kasus yang menyeret Ganjar Siswo Pramono ini kata Arif Fathoni merupakan sebuah pembelajaran bagi ASN Pemkot Surabaya.
“Ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh ASN agar bekerja sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai kualitas pekerjaan yang dilelang tergerus oleh praktik penyelesaian di bawah meja,” pungkasnya.
Baca Juga: Dukung Pembatasan Usia Truk, Arif Fathoni: Komitmen Nyata Jaga Udara Kota Surabaya
Seperti diberitakan kasus ini menyeret GSP yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek infrastruktur Kota Surabaya pada periode 2016 - 2022.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 3 juni 2025 lalu setelah Kejati Jatim menemukan adanya penerimaan gratifikasi senilai Rp3,6 miliar.
Dugaan tersebut kini berkembang ke arah pencucian uang, setelah dana gratifikasi diketahui disamarkan melalui rekening pribadi dan dialihkan ke bentuk investasi dan deposito.
Sementara Kejati Jawa Timur memastikan tengah mengembangkan penyidikan, khususnya untuk menelusuri pihak yang diduga menjadi pemberi gratifikasi kepada GSP senilai total Rp3,6 miliar. (pn2)
Editor : Wasi