pusaran.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat pengoplos Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Kabupaten Malang. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp228 juta ini.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers Selasa (10/6) menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi pada 3 Juni 2025. Penyelidikan yang dilakukan Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, membuahkan hasil dengan penangkapan empat tersangka.
"Mereka melakukan praktik ilegal dengan membeli LPG 3 kg subsidi dari wilayah Jombang dan Malang, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kg non-subsidi menggunakan alat suntik atau pen,” jelas Kombes Pol Abast.
Tersangka terdiri dari RH, pemilik usaha sekaligus pemodal, serta PY, TL, dan RN yang bertugas menyuntikkan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Modus operandi mereka adalah membeli LPG 3 kg bersubsidi dari berbagai wilayah, termasuk Jombang dan Malang, kemudian memindahkan isinya ke tabung 12 kg non-subsidi menggunakan alat suntik.
Baca Juga: Kapolda Jatim Ingatkan Perguruan Silat Patuhi Maklumat Aman Suro 2025
Proses pengoplosan dilakukan dengan meletakkan tabung 3 kg di atas tabung 12 kg, lalu memindahkan gas menggunakan alat suntik. "Dalam sehari, para pelaku dapat menyuntik 40 hingga 50 tabung," ujar Kombes Abast.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, menambahkan, sindikat ini beroperasi selama empat bulan dan mampu memproduksi 40 hingga 50 tabung LPG 12 kg per hari. Tabung-tabung tersebut kemudian dijual ke toko-toko kelontong di sekitar Malang. Untuk menghindari kecurigaan, tersangka menyegel ulang dan menimbang tabung agar beratnya sesuai dengan yang tertera.
Baca Juga: 2 Pekerja di Sidoarjo Tewas Keracunan Zat Kimia Saat Lakukan Ini
Keuntungan yang diperoleh tersangka RH diperkirakan mencapai Rp384 juta selama empat bulan beroperasi, dengan keuntungan per tabung sekitar Rp100.000. “Modus mereka adalah membeli LPG subsidi dari pengecer secara acak di berbagai wilayah, dari Jombang hingga Malang," kata AKBP Lintar.
Barang bukti yang disita polisi meliputi 10 tabung LPG 12 kg berisi, 110 tabung 12 kg kosong, 150 tabung LPG 3 kg berisi, 45 tabung 3 kg kosong, satu tabung LPG 5,5 kg kosong, 15 alat suntik, satu mobil pick-up Suzuki Carry, dan perlengkapan lainnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktik ilegal ini dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku yang merugikan negara dan masyarakat. Subsidi LPG 3 kg ditujukan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu, dan tindakan yang mengganggu penyalurannya akan ditindak tegas. (pn1).
Editor : Wasi