Pusaran.Net - Ratusan Mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Surabaya (AMS) mengelar aksi unjuk rasa damai dukung revisi UU KPK dan kinerja tim pansel Capim KPK di gedung Grahadi, Surabaya, Selasa (10/09/2019).
Mereka melakukan orasi, membagikan brosur dan mengajak masyarakat pengguna jalan mendukung kinerja Pansel KPK dan revisi UU KPK.
Puluhan poster pun dibentangkan para pengunjuk rasa. Di antaranya, 'Pansel KPK Bekerja untuk Semua Pihak Demi Memberantas Korupsi', Revisi UU KPK Cegah Makelar Kasus', 'Revisi UU KPK untuk Memperkuat KPK', 'Kami Percaya Pansel KPK', 'Pansel KPK Menghasilkan Pemimpin Terbaik' dan 'Stop Intervensi atas Pansel KPK'.
Koorlap Aliansi Mahasiswa Surabaya, Satria Wahab kepada wartawan di lokasi mengatakan, tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Untuk itu, menurut dia, perlu adanya upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPK bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun.
Namun, dalam perkembangannya, kinerja KPK dirasakan kurang efektif. Seperti lemahnya koordinasi antarlini penegak hukum dan terjadinya pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan staf KPK. Serta, adanya masalah dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, yakni adanya pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang berbeda dengan ketentuan hukum acara pidana, kelemahan koordinasi dengan sesama aparat penegak hukum, masalah penyadapan, pengelolaan penyidik dan penyelidik yang kurang terkoordinasi, terjadinya tumpang tindih kewenangan dengan berbagai instansi penegak hukum, serta kelemahan belum adanya lembaga pengawas yang mampu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
"Ini memungkinkan terdapat celah dan kurang akuntabelnya pelaksanaan tugas dan kewenangan pemberantasan tindak pidana korupsi oleh KPK," tegasnya.
Kesemua hal tersebut, lanjut dia, perlu kembali diatur dalam UU KPK melalui revisi yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah.
"Dengan adanya revisi UU KPK tersebut, KPK dapat menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai 'counterpartner' yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan lebih efektif, efisien, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan umum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Yaitu, tidak memonopoli dan menyelisihi tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan; dan berfungsi untuk melakukan supervisi dan memantau institusi yang telah ada dalam upaya bersama melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Saat ini, sedang berlangsung seleksi calon pimpinan KPK yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) KPK. Dalam pelaksanaannya saat ini, Pansel KPK malah dituduh tidak netral dan mendapat sangkaan-sangkaan buruk lainnya. Padahal, hal tersebut merupakan upaya ancaman dari berbagai pihak untuk mengganggu kinerja Pansel KPK," tukasnya.
Aliansi Mahasiswa Surabaya mengeluarkan pernyataan sikap:
1. MENDUKUNG PENUH REVISI UU KPK UNTUK KPK YANG LEBIH TEGAS, BERINTEGRITAS DAN PROFESIONAL DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI
2. REVISI UU KPK BUKAN UNTUK MELEMAHKAN, NAMUN JUSTRU MENGUATKAN KPK
3. KPK WAJIB DIAWASI AGAR PENYIDIK KPK TIDAK LIAR
4. KPK HARUS INDEPENDEN, JANGAN BERMAIN POLITIK PRAKTIS
5. KPK BUKAN LSM, KPK BUKAN MALAIKAT, KPK JANGAN KEBAL HUKUM
6. REVISI UU KPK MENGAKOMODIR SEMANGAT PENCEGAHAN, KOORDINASI DAN KERJA SAMA ANTAR LEMBAGA PENEGAK HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI
7. MENDUKUNG PENUH KINERJA PANSEL KPK UNTUK KPK YANG LEBIH BAIK
8. JANGAN INTERVENSI PANSEL KPK
9. PANSEL KPK JANGAN TAKUT ANCAMAN DARI LUAR
10. KPK HARUS BENAR-BENAR DIPERBAIKI MELALUI SELEKSI CAPIM KPK
11. APARAT PENEGAK HUKUM AGAR MENGUSUT TUNTAS PIHAK-PIHAK YANG MEMFITNAH PANSEL KPK DENGAN ISU YANG MENGADA-ADA
12. PANSEL KPK HARUS MEMILIH CAPIM KPK YANG BERANI AGAR DAPAT MENJADI TUMPUAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA. (pn1)
Editor : Redaksi