pusaran.net - Jan Hwa Diana, pemilik CVSe Sentoso Seal, akhirnya mengakui kesalahannya terkait penahanan ijazah ratusan mantan karyawannya. Melalui pengacaranya, Elok Kadja, Diana menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf atas sikap dan tindakannya yang dinilai arogan dan tidak kooperatif.
“Jadi Bu Diana saat ini sudah menyadari kesalahannya, kemudian dia juga sudah menyesali atas sikap dan perbuatannya beliau yang mungkin terkesan arogan, angkuh dan tidak kooperatif selama ini. Kemudian ya itu sudah diakui oleh beliau. Beliau sudah mengakui kesalahannya,” katanya,Minggu (25/5/2025).
Baca Juga: 2 Pekerja di Sidoarjo Tewas Keracunan Zat Kimia Saat Lakukan Ini
Elo menambahkan, meski kliennya sudah ditetapkan jadi tersangka, ia berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam seluruh proses hukum yang tengah berjalan, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan, hingga ke tahap persidangan. Padahal sebelumnya, Diana selalu menyangkal telah menahan ijazah milik para karyawannya.
“Jadi next-nya Bu Diana ini sudah berkomitmen bahwa beliau akan kooperatif dalam setiap tahap pemeriksaan baik di kepolisian, di Polda Jatim khususnya dan di kejaksaan dan pada saat nanti persidangan beliau sudah berkomitmen akan kooperatif dalam setiap tahap pemeriksaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Elok juga mengajak para mantan karyawan CV Sentoso Seal yang merasa masih memiliki hak yang belum dipenuhi Diana, untuk menghubungi dirinya agar dapat difasilitasi dan dikomunikasikan langsung dengan pihak perusahaan.
“Kalau memang ada pihak-pihak korban atau mantan pekerjanya Bu Diana yang memang masih Bu Diana ini masih memiliki kewajiban kepada mantan pekerjanya ini dapat menghubungi saya. Untuk kami bantu untuk kami komunikasikan. Ya, jika memang masih ada kewajiban maka saya akan komunikasikan dengan Bu Diana agar kewajibannya Bu Diana tersebut dipenuhi,” katanya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Grup Facebook "Gay Khusus Surabaya", 2 Tersangka Ditangkap
Tak hanya itu, Elok mengatakan, dari balik tahanan, Diana disebut telah menuliskan surat permohonan maaf kepada para korban sebagai bentuk penyesalan atas tindakannya.
“Bahkan Bu Diana sudah menulis surat sih, surat yang menyatakan beliau menyesal, beliau meminta maaf kepada para korban. Itu suratnya sudah ditulis,” tutur Elok.
Dan dampak penyegelan gudang dan tempat usaha Diana, yakni CV Sentoso Seal, diklaimnya mulai dirasakan oleh para karyawan . Diana disebut khawatir jika kondisi ini terus berlangsung, maka para pekerja yang masih bekerja bersamanya terpaksa akan dirumahkan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos LPG 3 Kg Rugi Negara Capai Rp228 Juta
“Saat ini karena gudang dan dan tempat usahanya Bu Diana disegel dan tidak beroperasional, Bu Diana juga memikirkan nasib karyawan-karyawan yang saat ini masih bekerja. Kalau terus menerus seperti itu maka mau tidak mau pekerja yang saat ini masih bekerja dengan Bu Diana terpaksa akan dirumahkan,” pungkas Elok.
Diana kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan ijazah dan dokumen lainnya milik karyawannya. Ia terancam hukuman empat tahun penjara. Dalam perkembangannya, Diana telah menyerahkan 108 ijazah milik mantan pegawainya ke Polda Jatim dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Selain ijazah, Diana juga diketahui menahan dokumen lain seperti KTP, akta lahir, buku nikah, BPKB kendaraan, dan sertifikat rumah milik karyawannya. Dokumen-dokumen tersebut diserahkan ke kepolisian, namun dikembalikan karena tidak termasuk dalam pokok perkara. (pn1)
Editor : Wasi