Sidang Ketiga, Iwan Wahyu Susanto Siap Hadapi Musyafak

avatar pusaran.net

Pusaran.Net Proses Persidangan Iwan Wahyu Susanto atas tuduhan pemecatan sepihak oleh musyafak rouf selaku Ketua Yayasan Universitas Sunan Giri Surabaya akan memasuki tahap sidang yang ketiga di Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Persidangan yang ketiga dengan agenda mediasi akan dilaksanakan selasa, (10/9/2019). Majelis Hakim memerintahkan pengugat Iwan Wahyu Susanto dan tergugat I, Musyafak Rouf dan Tergugat II, H. A. Sudjai, SH. MH, PLT Rektor Universitas Sunan Giri Surabaya untuk hadir langsung tidak boleh diwakilkan.

Iwan Wahyu Susanto selaku penggugat menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi persidangan ketiga. Salah satu bentuk kesiapannya dirinya akan hadir langsung pada persidangan tersebut.

insyaalah saya akan hadir, Katanya. Jumat (6/9/2019).

Setelah ditanyakan mengenai ancaman Musyafak Rouf yang akan melaporkan balik jika kasus ini diteruskan, bapak dua anak ini memilih diam dan tidak mau mengemontari

Terkait ancaman Musyafak, saya no coment ungkapnya.

Perlu diketahui, kasus pemecatan sepihak itu terjadi sekitar pertengah bulan Juli 2019, saat itu Iwan Wahyu Susanto diberi tugas untuk menyiapkan sidang skripsi bagi para mahasiswa tingat akhir.

Di Unsuri, statusnya selain sebagai dosen tetap juga menjabat sebagai kepala BAUK (Biro Adminisitrasi Umum dan Kepegawaian). Pada saat itu, tiba-tiba surat pemecatan keluar.

Dalam SK itu disebutkan bahwa Unsuri sedang bertekad menciptakan perkuliahan yang kondusif, bahwa pembenahan tersebut telah dicoreng dengan tindakan yang tidak terpuji, mosi tidak percaya yang merugikan nama besar Universitas Sunan Giri Surabaya.

Dan kabarnya juga akan ada pemecatan lagi. Kondisi inilah yang kemudian menjadikan Iwan memberanikan dirinya untuk melawan dengan melayangkan gugatan hukum ke PN Sidoarjo. (pn2)

Editor : Redaksi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal