Pusaran.Net - Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Andrian Adiansah (AA) warga Desa Baniara, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, Jateng. Pasalnya Andrian diduga menyebarkan ujaran kebencian dalam insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan 10 Surabaya, lewat youtube.
Dengan ditetapkan Andrian sebagai tersangka, berarti sudah ada 4 orang yang dijadikan tersangka dalam insiden di Asrama Mahasiswa Papua. Pertama Tri Susanti, Syamsul Arifin, Veronica Koman dan Andrian. Untuk tiga orang tersangka sudah ditahan, sedangkan Veronica masih diburu yang tengah berada di luar negeri.
Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, menjelaskan mulai hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AA karena melakukan ujaran kebencian yang berkaitan dengan mahasiswa papua. Setelah sebelumnya tersangka berhasil ditangkap di Jateng.
"Tersangka dengan menggunakan akun youtube SPLN Channel pada tanggal 16 Agustus 2019 mengunggah video berjudul Tolak Kibarkan Bendera merah Putih Asrama Papua di Grudug Warga dengan durasi 1 menit 33 detik yang memiliki tampilan identik dengan video berjudul DI Jogja, Ormas Menghina Mahasiswa Papua dengan kata-kata SARA dan Rasis," terang Arman pada wartawan, Kamis (5/9/2019).
Video yang di Jogja itu pernah diunggah oleh akun youtube DUMUPA Project-Media pada tanggal 17 Juli 2016. Dimana video itu menanpakkan ormas laskar jogja dan masyarakat yang mendatangi Asrama Mahasiswa Papua Kemasan I Jalan Kusumanegara, Yogyakarta dan cekcok dengan penghuni asrama, namun dengan narasi seolah-oleh video tersebut terjadi di Surabaya.
"Tersangka AA tidak berada di tempat kejadian saat peristiwa Surabaya dan tidak ada kaitannya dengan tersangka TS dan AS," tandas Arman. (pn2)
Editor : Redaksi