pusaran.net - Tidak memerlukan waktu lama, polisi berhasil meringkus NK (61), pemilik dan pengasuh panti asuhan di Kota Surabaya, yang dilaporkan mencabuli anak asuhnya. Kini, NK masih diperiksa oleh penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Direktur Reskrimum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman menjelaskan, saat ini penyelidik masih meminta keterangan terhadap NK terkait laporan pencabulan yang dialamatkan padanya. Diduga, korban lebih dari satu orang.
Baca Juga: Oknum Anggota TNI AL Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan Siswi SMK Surabaya
"Kemungkinan besar korbannya lebih dari satu orang," ujar Farman,Jumat (31/1/2025)
Diberitakan sebelumnya, Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga memgadvokasi dugaan kekerasan seksual atau pencabulan yang dilakukan pengasuh sebuah panti asuhan di Kota Surabaya, NK (61 tahun), terhadap anak asuhanya. Korban diduga lebih dari satu anak.
Ketua UKBH Sapta Aprilianto menjelaskan, kasus pencabulan itu terungkap ketika salah satu korban yang masih berusia 15 tahun kabur dari panti asuhan yang diasuh NK. Kerabat korban, S (41), lalu mendatangi UKBH Unair agar didampingi untuk menangani kasus tersebut.
" Pencabulan diduga sudah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun," kata Sapta kepada wartawan di kampus Unair Surabaya, Jawa Timur, Jumat, (31/1/ 2025)
Berdasarkan aduan dari pihak korban, selain dirinya juga ada beberapa anak asuh di panti asuhan milik terlapor yang juga mengadu menjadi korban kekerasan seksual oleh terlapor.
Baca Juga: Sidang Mas Bechi Tersangka Pencabulan Digelar 18 Juli
"Ada beberapa anak yang kabur ya kemudian datang kepada pelapor, lalu memberikan informasi bahwa di dalam panti asuhan itu diduga terjadi kekerasan seksual terhadap anak-anak," ujar Sapta.
Dia menjelaskan, terlapor adalah pengasuh yang juga pemilik panti asuhan. Usia terlapor saat ini sudah kepala enam. 'Dugaan kami pencabulan itu, sudah dilakukan sebelum pelaku berusia 60 tahun," tandas Sapta.
Kondisi korban, kata dia, kini sudah membaik setelah mendapatkan pendampingan secara kejiwaan dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Surabaya maupun Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Kemenag Resmi Cabut Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan bahwa kasus tersebut kini tengah diselidiki oleh Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Ditangani oleh teman - teman Subdit Renata Direskrimum bekerja, nanti perkembangannya akan kami laporkan kepada rekan - rekan wartawan,"pungkasnya. (pn1)
Editor : Wasi