Pusaran.Net - Kecelakaan pesawat terbang Lion Air JT 610 rute Jakarta - Pangkal Pinang yang menewaskan 189 penumpangnya, bukan masalah regulasi semata. Sebab pemerintah sedang berencana membuat regulasi baru dengan merubah amandemen baru pada undang undang no 1 tahun 2009 tentang penerbanga
Hal itu, dikatakan Adi Riyadi pengamat penerbangan dari Universitas Airlangga Surabaya saat di hubungi, Senin (29/10/2018).
"Soal regulasi tidak terlalu sepenuhnya. Karena saat ini, pemerintah sedang berencana membuat regulasi baru dengan merubah amandemen baru pada undang undang no 1 tahun 2009 tentang penerbangan,"katanya.
Bahkan, lanjut Adi Riyadi, hasil audit dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional, standard penerbangan Indonesia sudah di atas rata - rata, sejak mengalami keterpurukan pada tahun 2014.
Tetapi, pada ketika dilakukan audit ulang pada tahun 2017, regulasi penerbangan Indonesia sudah membaik meskipun masih ada catatan catatan negatif, diantaranya mengenai keselamatan penumpang.
"Saat ini, pemerintah juga tengah melakukan audit untuk mencari celah dimana letak kekurangan kekurangan pada penerbangan di Indonesia." kata Adi.
Disinggung mengenai kecelakaan Lion Air Jakrta - Pangkal Pinang, Adi belum berani memastikan apa penyebabnya, sebab semua masih asumsi.
Tetapi, penting daripada itu adalah masalah kontrol terhadap maskapai. Sebab, meningkatnya jumlah mobilisasi penerbangan dan jumlah penumpang, tentu resiko juga pasti semakin bertambah.
Oleh sebab itu, regulasi harus secepatnya berubah, termasuk penambahan personil dari pemerintah untuk melakukan fungsi pengawasan dan pengontrolan.
"Apalagi, sekarang Lion Air kan berambisi untuk mendatangkan 1000 pesawat terbang. Jadi personil harus ditambah, regulasi juga harus cepat dirubah, jangan sampai tertinggal." tutupnya. (pn2)
Editor : Redaksi