Polisi Tetapkan Tersangka Seorang Baby Sitter yang Tega Cekoki Bayi dengan Obat Gemuk

avatar pusaran.net

pusaran.net - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan tersangka dan menahan N, seorang baby sitter yang mencekoki bayi di bawah tiga tahun yang diasuhnya, EWG, dengan obat penggemuk. Tersangka punya inisiatif sendiri setelah berkonsultasi dengan teman sesama baby sitter.

Obat yang diasupkan tersangka ke bayi yang diasuhnya ialah deksamesaton dan pronicy. "Di kalangan mereka [baby sitter] biasa menggunakan [obat penggemuk anak] itu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman di Markas Polda Jatim di Surabaya, Selasa, (15/10/2024)

Baca Juga: Demo Mapolda Jatim, GAS : Minta Polisi Periksa Jokowi dan Keluarga Atas Dugaan KKN

Dia menjelaskan, tersangka membeli obat keras khusus orang dewasa itu melalui pasar online atau market place. Obat tersebut kemudian dikonsumsikan ke bayi yang diasuhnya sehari sekali. Jadi masalah karena tersangka membeli tanpa resep dokter.

Berdasarkan hasil keterangan ahli dari Bidang Dokkes RS Bhayangkara, Farman mengatakan bahwa ada beberapa efek samping dari dua obat tersebut terhadap korban. "Dampaknya salah satunya bengkak wajah. Kelihatan gemuk padahal bengkak," ujar Farman.

Selain itu, lanjut dia, obat keras tersebut juga berdampak pada kerentanan keropos tulang dan lambung. "Untuk lambung [korban] ini ternyata sebelum ketahuan, korban ini sudah beberapa kali masuk rumah sakit dengan keluhan lambung," tandas Farman.

Soal peredaran obat keras deksamesaton dan pronicy di pasar online secara bebas, Farman menegaskan bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan. Cuma, lanjut dia, BPOM sendiri sudah mengeluarkan surat edaran larangan menjual obat keras secara bebas secara online.

Kasus itu viral di media sosial setelah ibu bayi tersebut, Linggra Kartika Halim, mengunggah cerita pilunya di akun Instagramnya, @linggra.k. Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya turun tangan dan mengusut kasus tersebut. N pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga: Polisi Sebut Pelaku Mutilasi Sadis Ngawi Seorang Psikopat Narsistik

Linggra bercerita, ia merekrut baby sitter untuk mengasuh anak ketiganya yang saat itu masih berusia sekitar 5 bulan. Dua anaknya yang lebih besar juga diasuh oleh baby sitter tapi pengasuh berbeda. Semula, kepengasuhan anaknya terlihat normal saja. "Saya punya tiga anak, dua putra dan satu putri," katanya kepada wartawan, Senin, 14 Oktober 2024.

Satu waktu, lanjut dia, bayinya mengalami muntah-muntah setiap makan dan minum. Linggra lantas memeriksakan anaknya itu ke dokter yang sudah dikenal keluarganya. Setelah itu bayinya menjalani terapi lambung. "Menjalani terapi lambung karena [anak saya] sering muntah muntah," ungkapnya.

Lambat laun, papar dia, berat badan anaknya cepat naik. Pada usia 13 bulan mencapai 19 kilogram, melebihi berat badan bayi usia segitu. Linggra mengaku tidak curiga karena saat itu itu anaknya menjalani terapi lambung. Ia mengira itu dampak terapi tersebut. "Terapi itu tidak berhasil dan ternyata suster itu ngasih obat itu," ucapnya.

Linggra baru mengetahui jika anaknya diberi obat keras setelah menerima laporan dari asisten rumah tangganya bahwa ditemukan serbuk obat yang mengering di dasar gelas biasa dipakai minum anaknya. Selain itu, juga ditemukan obat penambah nafsu makan di laci kamar mandi bayinya.

Baca Juga: Kepribadian Ganda Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya

Linggra kemudian mencari tahu obat yang ditemukan itu, ternyata obat penggemuk badan. Rekaman CCTV juga dicek dan ternyata obat itu diberikan baby sitter ke anaknya. "Esok harinya waktu saya konfirmasi ke suster, dia enggak mengaku. keesokan harinya akhirnya mengaku dan sudah diberi selama satu tahun," katanya.

Linggra kemudian memeriksakan anaknya dan menjalani rawat inap di rumah sakit selama tujuh hari. Tidak hanya itu, karena tak kunjung membaik, ia juga memeriksakan anaknya ke Singapura selama tujuh hari. Hasil pemeriksaan diketahui, hormon kortisol anaknya di bawah normal, diduga kuat karena asupan obat penggemuk badan itu.

Linggra kemudian melaporkan baby sitternya ke Polda Jatim pada 30 Agustus 2024. "Untuk tersangka inisial N sudah dilakukan penahanan dan perkaranya sudah penyerahan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata kuasa hukum Linggra, Sanih Mafadi. (pn1)

Editor : Wasi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal