pusaran.net - Putusan bebas Majelis Hakim kepada terdakwa Ronald Tannur, yang telah didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, terhadap pacarnya Dini Sera Afriyanti disalah satu tempat karaoke di Surabaya pada, 4 Oktober 2023 menghentak publik.
Berbagai kecaman dilontarkan kepada Majelis Hakim, karena dinilai telah menciderai hukum dengan putusan tersebut. Terdakwa yang memiliki nama lengkap Gregorius Ronald Tannur dijerat Dakwaan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Kembali Periksa Ronald Tanur di Rutan Kelas I Surabaya
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara. Putra anggota DPR RI Edward Tannur dari PKB ini dianggap terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan. Selain hukuman, Ronald Tannur juga dituntut untuk membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp263 juta, subsider kurungan 6 bulan penjara.
Menurut praktisi hukum Wakit Nurohman, putusan majelis hakim itu sangat janggal dan patut dicurigai ada intervensi dibalik putusan bebas Ronald Tannur. Komisi Yudisial (KY) dinilai sudah sangat tepat jika akan melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Kembali Periksa Ronald Tanur di Rutan Kelas I Surabaya
“Putusan hakim itu merupakan hasil akhir dari proses panjang dalam hukum pidana. Dalam putusan hakim ada nasib seseorang yang dipertaruhkan dalam mencari keadilan. Namun ada faktar ironis dalam kasus Ronald Tannur, dimana Majelis Hakim memutus bebas segala dakwaan JPU,” ungkapnya.
Wakit menjelaskan, berdasarkan prinsip hukum bernama ‘Res Judicata Pro Veritate Habetur’ yang artinya putusan hakim harus dianggap benar. Dimana putusan tersebut dijatuhkan, dengan irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’. “Majelis Hakim telah menciderai prinsip hukum ini,” tegasnya.
Baca Juga: BPSDM Gelar Orientasi Anggota DPRD kab/kota se-Jawa Timur Periode 2024-2025
Prinsip ini, jelas Wakit, menempatkan sang hakim sangat penting dalam proses penegakan hukum di negeri ini. Oleh karena itu kualitas keadilan dari setiap putusan yang dijatuhkan sang hakim sangat bergantung dari kualitas hubungan baiknya atau ketaqwaannya dengan Tuhan Yang Maha Esa.
“Oleh karena itu memperhatikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal, maka kami mendukung Jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi,” tandasnya. (pn2)
Editor : Wasi