pusaran.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, menertibkan tiang utilitas provider di kawasan Jalan Karet, Kecamatan Pabean Cantikan, Rabu (12/6/2024) malam. Tujuan penertiban tiang utilitas provider kali ini, adalah untuk percepatan penataan kawasan Kota Lama.
Ketua Tim Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, pada penertiban kali ini, Satpol PP Surabaya menurunkan sebanyak 14 tiang utilitas provider. Dalam penertiban kali ini, Satpol PP tidak sendiri, akan tetapi juga didampingi organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Diantaranya, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Sosialisasikan Perda Trotoar
“Penertiban kali ini karena ada permohonan dari DSDABM, kaitannya dengan utilitas yang belum diturunkan meskipun dia (pemilik provider) sudah ada izinnya. Jadi, ini sudah ultimatum terakhir dia harusnya menurunkan (tiang utilitas) dalam rangka penataan Kota Lama, sudah kita beri waktu lama tapi belum diturunkan,” kata Agnis.
Agnis mengungkapkan, sebelumnya para pemilik provider yang memiliki jaringan utilitas di kawasan Jalan Karet sudah diberi surat pemberitahuan oleh DSDABM sejak 27 Mei 2024. Akan tetapi, hingga saat ini tiang jaringan utilitas provider itu masih belum juga diturunkan. Maka dari itu, Satpol PP Surabaya bersama DSDABM menurunkan jaringan utilitas tersebut secara paksa.
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Bubarkan Puluhan Remaja Hendak Tawuran di Kya-kya
“Sudah kita beri waktu lama tapi belum juga diturunkan, makanya terus ini di berikan upaya paksa pembongkaran. Sebelumnya DSDABM sudah memberikan peringatan, dan sudah memanggil Satpol PP untuk kami beri pemberitahuan untuk menurunkan utilitasnya, tetapi belum diindahkan,” ungkap Agnis.
Sebenarnya, sambung Agnis, tiang utilitas provider yang berada di kawasan Jalan Karet ada sebanyak 23 tiang jaringan. Akan tetapi, sebagian tiang utilitas itu sudah ada beberapa yang diturunkan secara mandiri oleh pemilik provider. Karena tenggat waktu yang telah ditentukan sudah melewati batas, maka tiang utilitas provider itu diturunkan paksa.
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Kembali Amankan 5 Pemuda Pelaku Aksi Vandalisme
“Harus hari ini terakhir. Nah, selanjutnya nanti ada juga yang di Jalan Kembang Jepun, kemudian di Jembatan Merah, kita akan eksekusi besok (13/6/2024),” sambungnya.
Ia menambahkan, tiang utilitas provider yang akan ditertibkan di kawasan Jalan Kembang Jepun sebanyak 54. Sedangkan di area Jembatan Merah, sebanyak 8 tiang provider. “Semua yang belum diturunkan, diturunkan hari ini. Karena harus steril,” pungkasnya. (pn2)
Editor : Wasi