Dua Jam Diperiksa Kejati Terkait Kasus YKP, Ini Kata Risma

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Walikota Surabaya Tri Rismaharini berharap aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) kembali ke Pemkot Surabaya. Orang nomor satu di Surabaya ini mengaku sudah cukup lama berupaya mengambil alih aset tersebut, namun gagal.

"Tahun 2012 saya kirim surat ke YKP, meminta aset itu pengelolaanya ada di Pemkot. Tetapi YKP menolak," kata Risma, seusai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi YKP di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (20/6/2019.

Meski begitu, Risma mengaku upayanya untuk menyelamatkan aset Pemkot Surabaya tidak berhenti. Dia terus berkirim ke berbagai instansi, mencari celah agar perjuangannya berhasil.

"Saya terus coba. Kirim surat ke gubernur, BPK, KPK sampai kejaksaan. Ini sudah lama. Maka, kalau aset itu kembali ke pemkot, kita bersyukur," katanya.

Penjelasan itu pula, kata Risma yang disampaikan kepada penyidik Kejati Jatim pada pemeriksaan hari ini. Risma juga mengaku menyerahkan bukti surat kepada YKP terkait pengembalian aset.

"Cuma 14 item (pertanyaan). Di antaranya surat kepada YKP, itu yang saya sampaikan," katanya.

Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan mengatakan, pemeriksaan terhadap Risma memang tidak lama. Hanya sekitar dua jam. Sebab, yang bersangkutan adalah pelapor.

"Bu Risma ini kan walikota. Sementara YKP ini aset pemkot. Jadi diperiksa berkenaan jabatannya. Pokok-pokoknya saja. Kalau Pak Armuji (Ketua DPRD Surabaya), beliau ini tahu betul sejarah YKP dan perjalanannya," katanya.

Untuk diketahui, selain Walikota Tri Rismaharini, Kejati Jatim hari ini juga memeriksa Ketua DPRD Surabaya, Armuji. Dia diperiksa karena pernah menjadi pengurus YKP. (pn1)

Editor : Redaksi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal