Pusaran.net - Komisi D DPRD Surabaya mendesak Dinas Pendidikan (Dispendik) setempat untuk menerbitkan surat edaran kepada seluruh sekolah di Surabaya. Surat edaran tersebut berisi imbauan agar sekolah tidak mewajibkan siswa membayar iuran wisuda.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah, menyatakan bahwa acara wisuda, terutama yang digelar di hotel, dapat menjadi beban finansial bagi banyak orang tua siswa.
Baca Juga: Komisi D Minta Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi Diperluas
"Iuran wisuda bagi wali murid yang secara ekonomi belum mapan tentu menjadi beban tersendiri," ujar Khusnul Khotimah di DPRD Surabaya, Rabu (5/6/2024).
Khusnul Khotimah, yang akrab disapa Ning Kaka, menekankan bahwa acara wisuda, khususnya bagi siswa TK dan SD,seharusnya tidak bersifat wajib. "Sekolah itu tidak harus dan tidak wajib menyelenggarakan acara seremonial wisuda," tegas dia.
Baca Juga: Komisi D Minta Akhir Agustus Siswa Gamis Sudah Terima Seragam Gratis
Ning Kaka berpendapat bahwa wisuda seharusnya diperuntukkan bagi siswa yang telah menyelesaikan studi di perguruan tinggi, bukan di sekolah. Menurut dia, wisuda di sekolah hanyalah acara seremonial yang tak wajib.
"Wisuda itu kan buat kelulusan mahasiswa di perguruan tinggi, bukan di sekolah," tuturnya.
Komisi D DPRD Surabaya juga menyoroti peran komite sekolah dalam menyelenggarakan acara wisuda. Meskipun komite sekolah memiliki kewenangan dalam hal ini, Ning Kaka mengingatkan bahwa kegiatan tersebut tidak boleh memberatkan masyarakat.
"Apalagi disaat momen tahun ajaran baru, tentu orang tua butuh biaya pendidikan yang tidak sedikit," pungkasnya.(Adv)
Editor : Wasi