Pusaran.Net - Musisi Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya, Jatim, Selasa (11/6/2019). Pasalnya Ahmad Dhani terbukti secara sah mendistribusikan atau mentransmisi video yang memiliki unsur pencemaran nama baik.
Sehingga bisa diakses oleh khalayak. Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan terhadap Ahmad Dhani dalam sidang sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana kepada Ahmad Dhani Prasetyo selama 1 tahun," terang Ketua Majelis Hakim, R Anton W, dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani di ruang Cakra PN Surabaya.
Politisi Gerindra ini melanggar pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. (pn1)
Editor : Redaksi