Pusaran.net -- Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Rakhmatika Ardianto mendesak pemerintah menaikan tarif angkutan penyeberangan hingga 15 persen. Desakan tersebut dilayangkan menyusul terus naiknya kurs dolar AS yang telah mencapai Rp 16.279 per dolar AS.
"Saat ini kurs dolar AS ini kan mengalami kenaikan yang signifikan. Situasi ini akan menyulitkan pengusaha angkutan penyeberangan dalam rangka menutup biaya operasionalnya, terutama untuk memenuhi standar kenyamanan maupun standar keselamatan yang ditetapkan pemerintah," kata Rakhmat di Surabaya, Jumat (19/4/2024).
Baca Juga: DLU Gelar Khitanan Massal, Sasar Panti Asuhan dan Pesantren di Surabaya
Rakhmat menjelaskan, kenaikan tarif angkutan penyeberangan mendesak dilakukan lantaran mayoritas komponen kapal hampir seluruhnya impor. Artinya, ketika harga dolar AS terus naik, harga komponen kapal penyeberangan juga secara otomatis terkerek naik.
Sparepart mayoritas impor kemudian Alkes juga impor. Ketika dolar AS naik komponen juga naik. Ini juga sepertinya BBM dalam waktu dekat naik dipengaruhi situasi perang Iran dan Israel," ujarnya.
Rakhmat menjelaskan, sekitar 95 persen sparepart kapal penyeberangan harus impor dari luar negeri. Sparepart tersebut merupakan komponen penting untuk menjamin keselamatan penumpang. Baik sparepart yang dibutuhkan untuk perawatan harian, maupun perawatan tahunan.
Baca Juga: Menhub RI Dorong Peruhaan Lokal Punya Kapal Pesiar, Begini Respon DLU
"Sparepart itu hampir 95 persen impor. Misalnya kapal dari Jepang, semuanya (sparepart) didatangkan dari Jepang," ucapnya.
Rakhmat mengungkapkan, sebenarnya saat ini, kondisi pentarifan angkutan penyeberangan masih mengalami kekurangan perhitungan sebesar 31,8 persen. Kekurangan tarif tersebut jika didasarkan pada harga dolar AS yang masih Rp 14.500. Jika dihitung ulang saat ini, kemungkinan kekurangan penghitungan tarif pastinya lebih besar lagi.
Baca Juga: Gapasdap Rancang SOP Pencegahan Resiko Terhadap Muatan Kendaraan Listrik
Meski demikian, lanjut Rakhmat, Gapasdap tidak meminta agar kekurangan tarif tersebut langsung dipenuhi sepenuhnya. Pihaknya hanya meminta kenaikan sebesar 15 persen karena juga memikirkan daya mampu masyarakat.
"Saya kira untuk kenaikan 15 persen masih cukup wajar. Misalkan truk yang menyeberang dari Merak ke Bakauheni tarif saat ini sekitar Rp 1 juta. Kalau naik 15 persen berarti naiknya Rp 150 ribu. Untuk penumpang orang Rp 23 ribu berarti naiknya sekitar Rp 3.000-an," ujarnya.(pn1)
Editor : Wasi