UMKM Mamin di Surabaya Wajib Miliki Sertifikasi Halal, Begini Upaya Pemkot

avatar pusaran.net
Pusaran.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen terus mengupayakan seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor makanan dan minuman (mamin), memiliki sertifikat halal. Upaya tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama banyak pihak untuk percepatan sertifikasi halal UMKM.
 

"Kita koordinasi juga dengan organisasi-organisasi yang mereka mengeluarkan sertifikat halal. Karena biar bisa tersentuh semua pedagang UMKM," kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, Dewi Soeriyawati, Senin (18/3/2024).

Ia menjelaskan bahwa koordinasi ini digencarkan dengan berbagai pihak yang rutin melaksanakan sertifikasi halal. Seperti di antaranya perguruan tinggi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) hingga organisasi pengusaha.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Buka Pasar Murah di 31 Kecamatan Pekan Depan

"Karena sertifikasi halal ini tidak seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), langsung cetak, gratis. Sertifikasi halal berbayar semuanya, Rp350 ribu dan Rp2,5 juta," ujar Dewi.

Meski demikian, Dewi menyebut bahwa Pemkot Surabaya setiap tahunnya juta menyediakan kuota penerbitan sertifikat halal untuk 100 UMKM. Kuota tersebut karena menyesuaikan dengan anggaran dari pemerintah kota.

"Karena anggaran kita setiap tahunnya memang terbatas. Jadi kita terus mencari yang mereka mengadakan untuk percepatan selain melalui anggaran dari kita sendiri," jelas Dewi.

Baca Juga: Agatha Gelar Pelatihan Produk Olahan Sambal Sebagai Peluang Bisnis Emak - emak

Dewi mengungkapkan, saat ini jumlah UMKM mamin di Surabaya ada sebanyak 55.509. Sementara UMKM mamin yang tercatat sudah memiliki sertifikat halal berjumlah sekitar 998.

Nah, apabila dilihat dari persentase, maka sekitar 40 persen UMKM mamin di Surabaya yang sudah memiliki sertifikasi halal. "Kalau targetnya semuanya. Ini terus kita lakukan sertifikasi, kita lakukan koordinasi untuk percepatan," pungkasnya.

Baca Juga: Transaksi Warung TPID Surabaya Capai 51 Ton Beras

Sebagai diketahui, kewajiban melakukan sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Aturan itu diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH), yang menetapkan batas waktu akhir untuk memperoleh sertifikat halal sebelum tanggal 18 Oktober 2024. (pn2)

Editor : Wasi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal