Pada giat penyegelan tersebut, sempat tak kondusif lantaran ada penolakan adanya penyegelan tersebut. Namun, Satpol PP Surabaya langsung bertindak cepat agar situasi kembali kondusif. Penyegelan pun dapat dilakukan dengan pemasangan atribut segel seperti stiker segel, Pol PP line, serta pemasangan kawat berduri di depan akses pintu masuk persil tersebut.
“Kami lakukan penyegelan, yang dimana bangunan ini tidak sesuai dengan izin Mendirikan Bangunan (IMB). Yakni, IMB yang mereka miliki tercatat sebagai rumah tinggal, namun saat ini digunakan untuk tempat usaha,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira.
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Bubarkan Puluhan Remaja Hendak Tawuran di Kya-kya
Yudhis mengatakan, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan atau imbauan kepada pemilik untuk melakukan pengosongan.
“Kami sudah bersurat, kami sosialisasikan juga kepada pemilik karena akan ditertibkan yakni dengan melakukan penyegelan, kami juga sudah mengarahkan supaya berkoordinasi dengan OPD yang mengeluarkan izin yaitu DPRKPP untuk mengurus izin yang sesuai,” katanya.
Tak hanya itu, Yudhis juga menambahkan dalam surat pemberitahuan yang dilayankan Satpol PP Surabaya, tertulis bahwa Senin (4/3/2024), pukul 24.00 WIB, pemilik diminta untuk mengosongkan barang di lokasi. Namun hingga keesokan hari, saat dilokasi terpantau masih belum dikosongkan.
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Kembali Amankan 5 Pemuda Pelaku Aksi Vandalisme
“Berdasarkan surat pemberitahuan yang kami layangkan, tertulis tanggal 4 Maret 2024 harus sudah kosong. Namun, hingga hari ini ternyata masih belum kosong dan tak ada aktivitas pengosongan lokasi,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, penggunaan bangunan tak sesuai IMB tersebut merupakan hasil monitoring dari pihak Satpol PP Kota Surabaya beserta DPRKPP Surabaya.
“Kurang lebih sudah 2 bulan yang lalu, dari hasil pengawasan itu kami rapatkan bersama DPRKPP dan beberapa PD terkait, ternyata setelah kami cek IMBnya memang untuk rumah tinggal bukan untuk tempat usaha,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Jaringan Kabel Utilitas yang Langgar Aturan
Untuk pembukaan segel tersebut, pemilik bangunan harus mengurus IMB sesuai peruntukan saat ini. “Pembukaan segel kami menunggu informasi dari DPRKPP terkait penundaan maupun pembatalan segel, jadi mereka (pemilik) mengurus izin terlebih dahulu, setelah beres maka dilakukan buka segel,” tandasnya.
Untuk diketahui, giat penyegelan tersebut sesuai dengan Surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya Nomor: 700.1.2 / 1375 / 436.7.4 / 2024 tanggal 16 Februari 2024 Hal : Permohonan Bantuan Penyegelan Bangunan Tidak Sesuai IMB di Persil Jl. Pandegiling No. 137 Surabaya. (pn2)