Polisi Tangkap Ayah Tiri Kasus Dugaan Aniaya Balita di Surabaya

avatar pusaran.net

Pusaran.net - Polisi mengamankan seorang pria bernama Rudi. Pria berusia 27 tahun itu dinilai terbukti menganiaya balita saat berada dalam kamar kosnya di Kutisari Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan semula Rudi tak mengakui perbuatannya. Namun, aksinya terbongkar dan mengakui telah menganiaya anak ketiga dari kekasihnya usai melakukan serangkaian penyidikan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan untuk Normalisasi Kalianak

"Kejadian penganiayaannya 13 Februari dan dilaporkan besoknya (14/2/2024), TKP di kos }orban (Kutisari Utara 5 nomor 11 Surabaya, pelapor adalah ayah kandung korban," kata Hendro saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (16/2/2024).

Setelah didalami dan ada petunjuk, Rudi sempat tak mengaku. Namun, ia terpojok dan mengakui kekhilafannya usai ditunjukkan sejumlah bukti dan keterangan dari pacarnya, SF yang merupakan ibu kandung korban.

"Ketika konfirmasi selingkuhannya selalu mengelak dan tidak tahu luka anaknya ini, tapi pada akhirnya mengakui perbuatannya," ujarnya.

Sebelum kejadian, ibu korban berusaha menghubungi Rudi melalui video call. Namun, tidak dijawab oleh Rudi. Ketika dihubungi melalui telepon biasa, baru lah dijawab oleh Rudi.

Baca Juga: Hasto Bantah PDIP Dalangi Sejumlah Demonstrasi ke Pemerintah

"Setelah telepon diangkat dan menanyakan anaknya, lalu tersangka bilang anaknya sedang tidur. Jam 17.00 Wib ibunya datang dan melihat korban tidur di sebelah tersangka," paparnya.

Namun, SF melihat ada kotoran di samping korban. Ia lantas berusaha membangunkan anak ketiganya itu dan tak merespon. Lalu, SF bertanya ke Rudi. Lagi-lagi, Rudi mengaku tidak tahu.

Kemudian, SF dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan oleh dokter tidak bernyawa. Lalu, ia lapor ke suami sahnya yang telah pisah ranjang sejak Desember 2023.

Baca Juga: Hotline "Lapor Cak Eri" Terima 87 Aduan Iuran Kampung

Saat ayah kandungnya tiba di rumah sakit dan melihat kondisi anaknya seperti itu, dia tidak terima. Lalu, melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Saat didalami, Hendro mengaku ada peristiwa yang mengganjal. Salah satunya ada kotoran di samping korban.

Akibat ulahnya itu, pria yang bekerja sebagai sopir itu dijerat dengan pasal Pasal 80 Ayat (3) Juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Berita Terbaru

Umum,

KPPRA Apresiasi MPLS Surabaya yang Humanis

pusaran.net - Koalisi Pegiat Pendidikan Ramah Anak (KPPRA) Indonesia mengapresiasi pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) Tahun 2026 di Kota