Sempat Buron, Polisi Tangkap Penipu Berkedok Dukun Pengobatan

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tersangka kasus penipuan berkedok dukun pengobatan. Kini tersangka yang diketahui bernama Ahmad Fuadi (43) warga Desa Ngabar, Kecamatan Keraton, Pasuruan dijebloskan dalam tahanan.

Dari tangan tersangka polisi menyita HP warna hitam biru, sabuk hitam, tas selempang warna hitam dan kopyah hitam. Tersangka terlibat kasus penipuan terhadap Musiyem warga Kabupaten Trenggalek. Dalam menjalankan aksinya, tersangka dibantu M Yasid, M Yusuf dan Samsul warga Pasuruan.

Ketiga pelaku ini sudah ditangkap lebih dulu oleh polisi. Saat ini berkas dari ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke JPU untuk proses persidangan. Komplotan ini juga pernah beraksi di Jember sebanyak tiga kali, dan Tulungagung 2 TKP.

Kasubdit III Jatanras AKBP Leonard M. Sinambela menjelaskan, modus operandi yang dilancarkan tersangka dengan cara menghampiri korban yang sedang berjalan menuju rumah saudaranya di pinggir jalan raya Gamping-Tugu, Desa Gamping Kecamatan Suruh, Trenggalek.

Kemudian menanyakan kepada korban apa memiliki penyakit, dan korban menjawab tidak. Sesaat kemudian korban diajak oleh tersangka Rokim masuk ke dalam mobil yang mana sudah menunggu 2 tersangka Yusuf menjadi sopir dan tersangka Ahmad Fuadi memakai jubah dan sorban putih berada di kursi tengah.

[caption id="attachment_1083" align="alignnone" width="1040"]IMG 20181026 WA0042 IMG 20181026 WA0042[/caption]

"Korban diberitahu oleh tersangka Ahmad Fuadi akan diberikan jimat penolak balak dengan syarat perhiasan milik korban dilepas semua, setelah korban melepas liontin dan kalung emasnya korban diberitahu bahwa jimat dan kalung sudah dimasukkan kedalam bungkusan plastik warna hitam," terang Leonard, Jumat (26/10/2018).

Setelah itu korban turun dari mobil, dan pelaku langsung pergi. Kemudian korban membuka plastik tersebut, dan diketahui didalamnya hanya terdapat satu buah batu kerikil, dua biji makanan ringan dari melinjo dan uang Rp 2 ribu, namun perhiasan milik korban sudah tidak ada.

"Akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke polsek Suruh pada 14 November 2017. Tersangka sempat buron dan namanya masuk dalam DPO. Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan," tandas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini.

Editor : Redaksi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal