Pusaran.Net - Artis FTV Vanessa Angel kembali menjalani sidang di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (9/5/2019). Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penyidik polda Jatim.
Penasehat Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis, menyatakan dari hasil pemeriksaan saksi dari penyidik yang memeriksa vanessa sendiri dalam persidangan menyebutkan tidak ada mentransmisikan ke media sosial yang dilanggar sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 1.
Namun yang ada hanya chat pribadi antara Vanessa dengan terdakwa siska. Siska sendri tidak menyebarkan ke media sosial atau kepada yang lain. Jadi chatnya hanya antara mereka berdua. Apakah ini bisa diterapkan dengan pasal 27 ayat 1 jika chat bentuknya pribadi, ini sangat keterlaluan.
"Penyidik terlalu cepat menyimpulkan dan menahan vanessa. Sekarang fakta-fakta persidangan terkait si HH, seluruh saksi dari kepolisian mengaku tidak kenal HH. Tadi kita tunjukkan foto dimana ada kedekatan antara penyidik dengan si HH pada saat penangkapan, itu juga tetap dibantah," ucap Milano.
Milano menambahkan, pihaknya mengerti hal itu. Padahal pemeriksaan ini dibawah sumpah. Pihaknya akan melaporkan semua penyidik yang memeriksa vanessa kepada propam mabes polri. (pb1)
Editor : Redaksi