Cuma Gegara Ini, Suami di Sidoarjo Tega Bunuh Istri Pakai Tong LPG

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Seorang pria berinisial R, 58, di Kabupaten Sidoarjo, tega memukul istrinya, NZ, 55, dengan tabung elpiji (LPG) hingga meninggal dunia pada Senin, 11 Desember 2023. Pemicunya karena R kesal, lantaran kerap dimarahi oleh NZ.

"Pelaku melakukan kekerasan fisik dengan memukul kepala korban menggunakan tabung elpiji, hingga korban meninggal dunia," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, dalam rilisnya, Jumat, 15 Desember 2023.

Baca Juga: Kapolda Jatim Ingatkan Perguruan Silat Patuhi Maklumat Aman Suro 2025

Kusumo menjelaskan, R sempat mengarang cerita jika istrinya NZ seolah korban perampokan. Kemudian pelaku membuat kondisi rumah berantakan, dengan mengeluarkan isi pakaian yang ada di lemari dan mengacak acak kasur kamar depan.

"Lalu pelaku memindahkan posisi korban ke ruang keluarga dengan cara di seret," katanya.

Setelah kejadian itu, kemudian R pergi ke rumah orangtuanya. R bercerita bahwa sang istri tewas karena menjadi korban perampokan. "Tak lama kemudian orang tua korban dan tetangga berdatangan melihat korban tergeletak di ruang tamu dengan bersimbah darah," katanya.

Baca Juga: Polda Jatim Siagaka 21.501 Personel untuk Operasi Aman Suro

Tak cukup disitu, ketika diintrogasi, R mengaku Menjadi korban perampokan rumah. Dia juga telah kehilangan handphone dan uang Rp20 juta.

Pengakuan R, dia melakukan itu karena kerap mendapat omelan saat pulang bekerja. R diomeli karena kerap pulang cepat, NZ takut R dipecat dari pekerjaannya. Atas hal itu R kesal dan langsung memukulkan NZ dengan tabung elpiji ke kepala istrinya.

Baca Juga: 2 Pekerja di Sidoarjo Tewas Keracunan Zat Kimia Saat Lakukan Ini

"Jadi setelah dari kamar mandi, terus keluar, saya pukul pakai elpiji. Saya khilaf, terus mata itu gelap, saya merasa bersalah," ujarnya

Atas peristiwa itu, R disangkakan dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp45 juta.(pn1)

Editor : Wasi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal