Pusaran.Net - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', Ahmad Dhani Prasetyo, dengan agenda pembacaan tuntutan, di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (23/4). Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Surabaya menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama 1,6 bulan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada saudara Ahmad Dhani selama 1 tahun dan enam bulan," ujar Jaksa Winarko.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Surabaya berpendapat, Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah mendistribusikan konten elektronik yang memiliki muatan penghinaan. Konten elektronik yang dimaksud adalah ujaran 'idiot' dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya, yang diunggah pada akun instagram milik Dhani.
Jaksa juga berpendapat, Ahmad Dhani terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Maka dari itu, jaksa menganggap Ahmad Dhani layak dijatuhi hukuman sebagaimana dituntutkan pada persidangan tersebut.
Jaksa juga meminta majelis hakim memutuskan agar handphone iphone 7 plus milik Ahmad Dgani, yang menjadi alat merekam konten video dimaksud, dirampas dan dimusnahkan. "Kami meminta majelis hakim agar memutuskan bahwa handphone iphone 7 plus milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan," ujar Winarko.
Winarko kemudian mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringkankan bagi terdakwa Ahmad Dhani. Hal yang memberatkan menurutnya karena yang bersangkutan tidak mau menyesali perbuatannya karena tidak merasa bersalah. Hal memberatkan lainnya karena ujaran terdakwa dirasa merendahkan para pelapor.
"Sementara hal yang meringankan adalah karena terdakwa berlaku sopan selama menjalani persidangan," ujar Winarko.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aziz Fauzi menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Demi kesempurnaan nota pembelaan yang disusun, tim kuasa gukum Ahmad Dhani meminta waktu dua minggu untuk menyusunnya.
"Kami akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang mulya. Demi kesemluranaan bota pledoi yang disusun, kami meminta waktu selama dua minggu," ujar Aziz. Keinginan tim kuasa hukum itu pun diamini Hakim Ketua Anton Widyopriyono yang memutuskan, sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 7 Mei 2019.
Sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa telah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran 'idiot' dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya. Ujaran idiot dalam vlog tersebut ternyata menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.
Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 6 tahun penjara. (pn1)
Editor : Redaksi