Polisi Tangkap Penjual Konten Porno Anak Bawah Umur Asal Pasuruan

avatar pusaran.net
Teks foto : Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso
Teks foto : Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso

Pusaran.Net - Jajaran Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menangkap FNJ (18) warga Dusun Dayu, Pasuruan, Prigen, Dayurejo, Pasuruan, Jawa Timur. Pemuda tersebut ditangkap lantaran menyebarkan konten asusila bocah bawah umur di media sosial.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan, pengungkapan ini berdasar patroli Tim Siber di dunia maya. "Ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim, sehingga LP model A," katanya, Jumat (10/11/2023) siang.

Baca Juga: Polisi Tahan Dua Pengusaha Buah Tersangka Kasus Pengeroyokan, Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso menyampaikan, pemuda itu ditangkap pada 8 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, polisi mengamankan 3 unit ponsel.

"Setelah melakukan penangkapan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan baik di rumah tersangka maupun di tempat kerjanya didapatkan tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya," jelasnya.

Baca Juga: PersenHari Bhayangkara ke-80,  Teguhkan Semangat “Polri untuk Masyarakat

Tiga buah ponsel tersebut dilakukan pemeriksaan dan didapatkan bukti-bukti kuat bila tersangka sengaja melakukan jual beli konten asusila yang didominasi bocah bawah umur mulai Rp 25 ribu hingga Rp 250 ribu.

"Kemudian dijual dan tersangka mendapatkan uang sekitar mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 250 ribu. setelah dilakukan pendalaman ditemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten kesusilaan," pungkasnya.

Baca Juga: Front Anti Kapitalisme Ancam Akan Gelar Aksi Lebih Besar

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah. (pn1)

Berita Terbaru